Pemakaian Plat Mobnas Pejabat Inspektorat & Ass III Ingkari SK Bupati Solok

Arosuka, bidikkasusnews.com - Untuk tertib administrasi dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pemakaian dan penggunaan tanda nomor kendaraan dinas, Pemerintahan kab.solok telah menetapkan registrasi nomor polisi bagi kendaraan dinas operasional roda empat dilingkungan Pemda kabupaten Solok dengan SK Bupati nomor 110-910-2018.

Dengan demikian ada sekitar 29 unit mobil dinas yang telah disesuaikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mulai dari mobil dinas bupati, wakil bupati, ketua DPRD, Forkopimda hingga mobil dinas pejabat eselon dua, tiga dan pejabat lainnya yang ada di kab.solok.

Namun hingga saat ini masih saja ada oknum pejabat yang diduga belum atau tidak mengindahkan keputusan yang sudah ditetapkan oleh kepala daerah terkait dengan pemakaian mobil dinas ataupun dalam penggunaan Tanda Nomor Kendaraan sesuai dengan apa yang telah ditentukan melalui keputusan Bupati tersebut.

Seperti yang sudah diberitakan pada edisi sebelumnya dimana mobil dinas kepala inspektorat kab.solok mobil Toyota kijang Innova G yang bernomor polisi BA 13 H yang seharusnya sekarang ber plat nomor BA 16 H masih saja bertahan pada nomor polisi yang lama.

Begitu juga dengan pemakaian mobil dinas pada bagian umum, sesuai dengan keputusan Bupati bahwasanya kepala bagian umum harusnya memakai mobil dinas Toyota Rush 1,5 G dengan nomor polisi BA 66 H yang dilansir oleh kepala bagian umum bermerek Jeep CR-V BA 99 H yang seharusnya kendaraan ini diperuntukan sebagai mobil operasional bagi tamu Pemda Kab.Solok. Lalu pasca promosi jadi Asisten III yang semestinya menggunakan BA 11 H, masih bertahan dengan BA 99 H tersebut.

Ketika kekeliruan ini dikonfirmasikan langsung kepada kepala bidang aset Dinas Keuangan Daerah kab.solok Senin (30/9) diruang kerjanya membenarkan hal tersebut, "memang ada sedikit pergantian kendaraan serta nomor polisi pada dinas tertentu namun semuanya sudah melalui prosedur yang ditentukan", ungkap Andi. Untuk pemakaian semua jenis kendaraan sudah diatur dan ditentukan melalui keputusan Bupati.

Terkait dengan mobil Dinas kepala inspektorat yang sekarang masih bernomor polisi BA 13 H, ini adalah keterlambatan proses dari kantor Samsat, sementara kita dinas sudah membenahi persoalan ini sebelumnya. Jelas kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah kab.solok tersebut.

Namun hal berbeda dijelaskan oleh kepala badan keuangan daerah Editiawarman tentang pemakaian nomor polisi pada mobil dinas yang dipakai oleh kepala inspektorat tersebut. Mobil yang seharusnya bernomor polisi BA 16 H belum bisa untuk disesuaikan seperti yang di SK kan oleh Bupati.

Dari penjelasan yang diberikan oleh kepala badan keuangan daerah itu menyangkut dengan kendaraan dinas dengan nomor polisi BA 16 H sebelumnya sudah dilelang dan diambil oleh salah seorang mantan anggota DPRD sekaligus wakil ketua DPRD kab Solok periode 2009-2014.

Dan sampai sekarang kendaraan yang bersangkutan masih ditangan mantan wakil ketua DPRD, dimana proses pembayaran pajak pada kendaraan yang bersangkutan mungkin sempat terputus alias mati pajak, dan masalah ini tentu berkaitan dengan penggantian nomor polisi pada kendaraan dinas yang dipakai oleh kepala inspektorat.

Diperjelas lagi oleh kepala badan keuangan daerah tersebut bahwasanya untuk proses pembayaran lelang untuk mobil dinas yang dulu berplat nomor BA 16 H masih belum tuntas kepada bagian aset Pemda Kab.Solok oleh pihak yang bersangkutan. (charlie)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami