Sat Reskrim Polres Labuhan Batu tembak spesialis jambret yang sering beraksi di Rantauprapat

Rantauprapat, bidikkasusnews.com - Tim I Opsnal Unit Resum berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (JAMBRET) yang terjadi di wilkum Polres Labuhan Batu. Penangkapan tersebut berdasarkan :  LP / 935 / X / 2019 / SU / RES-LBH, tgl. 27 Oktober 2019, an. pelapor NURUL SHANDRA RAMBE. yang terjadi di TKP
Jl. SM. Raja Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Kab. Labuhan Batu.

Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 21.00 Wib.
      
Korban adalah NURUL SHANDRA RAMBE, perempuan (29th) warga Desa Perk. Afd I Rantauprapat Kec. Bilah Barat Kab. Labuhan Batu. Dan tersangka berhasil ditangkap dilokasi, Jl. Meranti Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
     
Dan tersangka diketahui adalah berinisial (B) als IZZI, (20th), laki-laki, warga Jln. Ade Irma Suryani Rantau Prapat.
     
Barang Bukti (BB) yang turut diamankan berupa:
a) 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat warna hitam
(sepeda motor yg dipergunakan tsk ketika melakukan jambret).
b) 1 buah kemeja biru dan 1 buah celana ponggol
(pakaian yang dikenakan tsk ketika melakukan jambret).
      
Hasil keterangan press rilis Unit resum Polres Labuhanbatu kronologinya: Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan SM. Raja Kel. Ujung Bandar Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu tepatnya di depan kantor Infokom, saat itu korban mengendarai sepeda motor lalu dipepet oleh 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam lalu salah satu pelaku yang dibonceng dengan ciri-ciri berbadan kurus langsung menarik tas milik korban brrwarna hitam merk chanel lalu korban dengan pelaku tarik menarik, lalu pelaku menunjang korban sehingga korban terjatuh ke aspal dan menyebabkan luka-luka di bagian wajah, tangan dan kaki.
Korban juga mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Selanjutnya kronologis penangkapan dijelaskan" Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah BENGET als IZZI. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 Wib, Tim I Opsnal Unit Resum yang dipimpin oleh Kanit Resum IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH menangkap tsk di Jalan Meranti Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
     
Dari hasil introgasi, diketahui bahwa :
a) Tsk bernama BENGET als IZZI, warga Kel. Rantau Prapat.
b) Tsk melakukan jambret tsb bersama dengan temannya RIFAI NASUTION, warga Kel. Siringo-ringo.
c) Peran tsk adalah merampas tas korban kemudian menunjang korban sehingga korban terjatuh dari sepeda motor.
d) Tsk mendapat bagian 500 ribu rupiah dan dipergunakannya untuk menghisap sabu-sabu.
e) Tsk sebelumnya sudah pernah menjambret bersama tsk RIFAI NASUTION sebanyak 4 (empat) kali dengan mengendarai sepeda motor yang sama yaitu di :
# Jalan SM. Raja simpang Aek Tapa B Kel. Ujung Bandar Kec. Rantau Selatan
# Jalan Padang Bulan Depan SD Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Selatan
# Jalan Lintas Sumatera dekat simpang Aek buru Kec. Bilah Barat
# Jalan Bay pass simpang jalan Sempurna Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Selatan.
      
Disita barang bukti dari tsk berupa :
a) 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat warna hitam
(sepeda motor yang dipergunakan tsk ketika melakukan jambret).
b) 1 buah kemeja biru dan 1 buah celana ponggol
(pakaian yang dikenakan tsk ketika melakukan jambret).
      
Pada saat pengembangan msh berlangsung untuk mencari TKP, barang bukti dan tsk yang lain, tsk melakukan perlawanan kemudian berusaha melarikan diri maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki guna melumpuhkan tsk. Kemudian tsk dibawa ke rumah sakit guna perawatan medis. (Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami