Tidak Terima Luas Tanah Di Kurangi Pihak Kelurahan, Cito Minta Keadilan

Medan, Bidikkasusnews.com– Adanya pengurangan batas tanah yang dilakukan oleh pihak Kelurahan Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan terhadap pemilik tanah, Cito di Jln. Setia Jadi No.57 A membuat mantan pensiunan PNS ini geram dan ingin meminta keadilan terhadap BPN dan Pihak Kepolisian, Selasa (15/10/2019).

Kepada wartawan, Cito menjelaskan bahwa luas tanah yang ia beli dari pemilik awal Ir. Supomo adalah dengan Rincian, Sebelah Selatan 11,00 MTR berbatas dengan tanah kawid, sebelah Utara 11,00 MTR berbatasan dengan jalan setia jadi, sebelah timur 46,50 MTR berbatasan dengan tanah Kasmi, dan sebelah Barat 46,50 MTR berbatasan dengan tanah N. Hulu.

Data tersebut juga didukung oleh surat yang telah dikeluarkan BPN/Direktorat Agraria Kotamadya Daerah Tingkat II Medan yang dikeluar pada Tanggal 13 Desember 1978 atas nama pemilik Ir. Supomo.
Anehnya, setelah dilakukan Prona oleh pihak pemerintah setempat, terkhusus pihak Kelurahan Tegal Rejo, tanpa melibatkan dirinya pada saat pengukuran, batas tanah yang dibelinya (Cito,red) kepada Ir. Supomo malah menjadi berkurang, dari lebar sebelumnya 11,00 MTR menjadi 10,2 MTR dan panjang sebelumnya 46,50 MTR menjadi 45 MTR.

Akibatnya hal itu, Cito merasa telah dirugikan dan dibodohi, terkhusus pada lebar tanah yang sebelumnya 11,00 kini menjadi 10,2 MTR dan telah dijadikan lorong atau jalan umum tanpa adanya ganti rugi samasekali terhadap dirinya.

“Disini sebelumnya tidak ada lorong, memang pada saat itu saya tidak membangun keseluruhan diatas tanah ini, hal itu saya lakukan untuk kepentingan pembangunan rumah saya dengan membuat jalan samping sebagai jalan untuk memasukan bahan materil pembangunan dibelakang rumah, dan seterusnya saya hanya meletakan pot bunga dibagian samping, eh kini malah tanah saya diambil dan dijadikan jalan lorong dan batas tanah saya dikurangi, tentunya saya tidak terima,” terang Cito.

Ia mejelaskan bahwa sempat melakukan komplain kepada pihak BPN Kota Medan atas pengurangan tanah miliknya dan pihak BPN menerima permohonan nya dengan catatan membayar retribusi dan kemudian meminta surat keterangan rekomendasi dari pihak Kelurahan sebagai langkah untuk merubah kekurangan tanah pada surat kepemilikan, dan dalam proses permohonan tersebut rumahnya juga pernah didatangi tim pengukur dari BPN namun malah dihalangi pihak Kelurahan dan kemudian mengajak tim pengukur untuk bertemu tanpa ada pemberitahuan terhadapnya.
Lagi-lagi langkahnya untuk memperoleh hak luas tanah yang telah ia beli dari Ir. Supomo mendapat kendala dari pihak Kelurahan dengan alasan pihak Kelurahan takut kepada warga yang berada di lokasi karena tidak memiliki akses jalan. Padahal menurutnya akses jalan masih banyak dan malah lebih luas dari jalan yang berada disamping rumahnya.

Akibat pencekalan yang dilakukan terhadap dirinya, dengan pemikiran sendiri ia membangun tembok beton dan pagar besi dilorong tersebut, namun lagi-lagi langkahnya itu malah mendapat protes warga serta pihak Kelurahan dan dengan sengaja kemudian menghancurkan tembok Benton dan besi yang telah ia buat, akibatnya ia mengalami kerugian berkisar Rp.30 juta.

Padahal ia bermaksud melakukan itu agar adanya gugatan sah yang dilakukan oleh warga serta pihak kelurahan, dan persoalan tersebut dapat dituntaskan secara hukum. “Saya menembok itu sengaja agar digugat warga dan pihak kelurahan secara hukum, biar jelas siapa yang benar, eh malah dirusak beramai-ramai, inikan sudah tindak pidana dan bukan keprofesionalan lagi, ada apa dengan semua ini, kalau saya salah secara hukum saya siap memberikan tanah itu, tapi secara hukum ya bukan dengan cara merusaknya,” tegas Cito.

Akibat kejadian itu Cito telah melaporkannya ke Polsek Medan Timur, namun masih dalam proses penyelidikan, dan sampai detik ini ia masih belum mengerti kenapa pihak kepolisian belum juga menangkap serta menetapkan tersangkanya, padahal menurutnya ia telah mejelaskan nama-nama yang melakukan pengrusakan pada saat itu serta sudah memberikan bukti-bukti terkait,” ujarnya seraya mengatakan akhir-akhir ini ia juga sering mendapatkan ancaman serta kedengkian dimana ada yang sengaja membuang pasir miliknya didepan rumah kedalam parit atau drainase, dan selama perselisihan ini dia sudah berulangkali membuat laporan ke Polisi namun belum ada tindakan tegas.

Sementara itu, H. Nuhau Hasibuan SE selaku Lurah Tegal Rejo yang berusaha dikonfirmasi wartawan dikantornya mengatakan, bahwa saya samasekali tidak ada melakukan pencekalan apapun terhadap Cito, hanya saja dirinya meminta agar pihak BPN dapat turun langsung kelokasi, dan memberikan sosialisasi pemahaman terhadap warga agar dirinya tidak disalahkan dikemudian hari.

“Saya tidak ada melakukan pencekalan, saya netral, hanya saya tidak mau disalahkan oleh warga nanti nya apabila memberikan surat rekomendasi tersebut. Saya mau pihak BPN turun langsung memberikan sosialisasi penjelasan kepada warga agar saya tidak disalahkan nantinya,” tandas Nuhau. 
(M. Parulian. Simanjuntak)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami