Dinsos Nisel Gelar Pertemuan Operator SIKS-NG Desa Se-Kabupaten Nias Selatan

Nias Selatan, Bidikkasusnews.com - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan menggelar pertemuan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) Desa Se-Kabupaten Nias Selatan, Jumat (01/11/2019) di Pendopo Bupati Nias Selatan jalan Pancasila Kelurahan Pasar Telukdalam.

Turut hadir : Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH, Wakil Ketua DPRD Nisel Fa'atulo Sarumaha, S.IP., MM, Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K, Danlanal Nias Letkol Laut (P) Jun Lucky Boy Siburian, M.Tr.Hanla, mewakili Dandim Nias, Kadinsos Intan Sani Harian dan di hadiri 461 Operator Desa.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan, Intan Sani Haria dalam laporannya mengatakan bahwa, pertemuan operator SIKS-NG ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap Undang Nomor : 13 Tahun 2011, tentang penanganan fakir miskin.

Dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2019 tentang pedoman umum verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, cetus Intan Sani Haria.

Selain itu, untuk meningkatkan komitmen bersama, terutama operator SIKS-NG Desa dalam melaksanakan verifikasi dan validasi data kesejahteraan Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation.
Sehingga ketepatan sasaran penerima manfaat program penyelenggaraan kesejahteraan Sosial melalui penyediaan data yang akurat ter update dan terintegrasi dalam satu data, dapat tercapai, harap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan Intan Sani Haria.

Dalam sambutan Wakil Ketua DPRD Nias Selatan, Faatulo Sarumaha, S.I.P., MM menyampaikan apresiasi dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Dan berharap agar operator SIKS-NG Desa melaksanakantugasnya dengan baik, sehingga penerima manfaat tepat sasaran, harapnya.

Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH dalam arahannya menegaskan bahwa operator SIKS-NG Desa harus mengusai kriteria dalam mendata penerima bantuan dari Pemerintah dan mampu melakukan pendataan dengan benar.

Sehingga penerima manfaat tersebut benar - benar keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya. Bukan sebaliknya justru keluarga yang masih mampu yang menerima bantuan pemerintah, tandasnya.

Keluarga tidak mampu itu, antara lain : tidak memiliki rumah layak huni, tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga, tidak bisa bekerja karena cacat fisik dan berbagai alasan lainnya, pungkas Hilarius Duha. (Sabar Duha)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami