Hak Koreksi Dan Hak Jawab Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu

Nomor : 141 / 239 / KU-XI 2019
Sifat     : Penting
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Hak Koreksi dan Hak Jawab

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama    : SANGADI
Jabatan : Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara
Alamat : Dusun III Banyuwangi Desa Perk. Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara

Dengan Hortmat,
  • Berdasarkan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (2) “ Pers Wajib Melayani Hak jawab” Ayat (3) “ Pers Wajib Melayani Hak Koreksi”, Bab VIII Pasal 18 Ayat (2) “ Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
  • Kemudian Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Bab III Pasal 10 “ wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya meralat atau setiap pemberitaan yang ternyata tidak akurat dan memberikan kesempatan dan memberikan kesempatan hak jawab secara Proporsional kepada Sumber atau objek berita”
  • Pasal 11 “ wartawan Indonesia meneliti kebenaran dalam berita dan memperlihatkan krebidilitas serta kompetensi sumber berita”
  • Terkait dengan pemeberitaan di media online bidik kasus dan media cetak bidik kasus memuat berita dengan judul :

1. Kades perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Alih Fungsikan Dana BumDes
2. Istri Kades “ Kanopan Ulu” Kepanasan dan Campuri Masalah terkait pemberitaan pengalihan dana BumDes.
3. BUmDes Desa Perkebunan Kanopan Ulu dikelola Keluarga Kades.
Isi Pemberitaan Tersebut tidak berimbang yang telah merugikan dan mencemarkan Nama Baik Saya, Dalam Hal ini saya memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi Sebagai Berikut :
1. Bahwa wartawan yang bertugas dikabupaten Labuhanbatu Utara atas Nama Eko S Rino Memuat Berita Berjudul ”Kades Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Alih Fungsikan Dana BumDes”. Dalam hal ini wartawan tersebut tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada saya dan sumber berita yang disajikan tidak akurat. Dengan ini saya menyatakan dana BumDes tidak pernah saya alih fungsikan sebagaimana dituduhkan kepada saya mendirikan pangkalan gas elpiji. Usaha tersebut adalah milik pribadi saya sendiri dengan kontrak kerja sama pengangkatan pangkalan Nomor : 021/KKPP-EAMP/I/2019.
2. Judul berita “Istri Kades “ Kanopan Ulu” Kepanasan dan Campuri Masalah terkait pemberitaan pengalihan dana BumDes”, dengan ini istri saya merasa tidak kepanasan bahkan wartawan yang bersangkutan tidak memiliki etika sebagaimana tugas jurnalistik yang di atur dalam KEJ melalui Mesengger, wartawan tersebut dipersilahkan istri saya datang dan konfirmasi langsung ke kantor kepala desa untuk penyeimbangan berita, namun wartawan tersebut tak kunjung datang dan tanpa ijin istri saya memuat berita dari percakapan messenger.
3. Bahwa judul berita” BUmDes Desa Perkebunan Kanopan Ulu dikelola Keluarga Kades” adalah tidak benar. Dalam hal ini saya sampaikan Kepengurusan BumDes berdasarkan Akta Pendirian badan Usaha Milik Desa (BumDes) “Sri Pertiwi” dengan Notaris / PPAT Tresna Hariadi, SH, M.Kn Nomr 10. BUMDes berbentuk Simpan pinajm Periode 2017 dan 2018 berbentuk simpan pinjam, namun untuk sementara dihentikan berdasarkan musyawarah kesepakan Pembina (Kepala Desa) dan Pengawas (BPD) Karena adanya kemacetan Pembayaran, Selain Itu hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak ditemukan kerugian keuangan negara, Simpan Pinjam akan dilanjutkan tahun 2020.
Atas pemberitaan tersebut saya Mohon kepada Pimpinan Redaksi SKM Bidik Kasus Memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan UU Pokok Pers untuk membersihkan nama Baik saya atas pemberitaan yang sepihak oleh Oknum Wartawan SKM Bidik Kasus. Kemudian Permintaan Maaf Media yang Bapak Pimpin Selama 3 Kali Berturut – turut Melalui Media Cetak Harian ternama di Medan.
Demikianlah saya sampaikan, apabila dalam waktu dekat hak jawab dan hak koreksi tidak dimuat saya akan menuntut sesuai UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Atas Perhatiannya diucapkan terima kasih.

MENJAWAB HAK KOREKSI DAN HAK JAWAB BANTAHAN KEPALA DESA PERKEBUNAN KANOPAN ULU, KEC.KUALU HULU, KAB.LABUHANBATU UTARA (LABURA)

POIN:
1.Kades perkebunan Kanopan ulu,Kec Kualuh Hulu, alih fungsikan dana BUMDes
Jawab: Bahwa penulis (Eko S.Rino) mendapatkan informasi sumber brita prihal dugaan Alih Fungsi dana BUMDes Kanopan ulu dari salah seorang masyarakat, inisial RL, DN, yang menerangkan bahwa ada dugaan pengalih fungsian dana BUMDes di Desa Kanopan ulu,Kec.Kualuh Hulu, Kab.Labura.
Dan Bahwa pada Selasa tanggal (19/11/2019) pukul 11:20:19 WIB untuk perimbangan berita penulis sudah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa inisial S melalui SMS ke nomor HP 08126001xxxx milik kepala desa Perk Kanopan ulu. Dan hingga berita tersebut dirilis dan terbit konfirmasi tidak dijawab.

POIN
2.Judul Berita " Istri Kades Kanopan ulu,kepanasan dan campuri masalah terkait pemberitaan pengalihan dana BUMDes.
Jawab: Bahwa setelah berita pada poin pertama naik berita penulis ( Eko S.Rino) mendapat pesan melalui mesenger dari akun milik Ratna Juli, yang mengatakan "Kau sudah mencemarkan nama baik orang" dan seterusnya, kata bahasa kepanasan adalah merupakan kiasan dari, Keikut campuran istri kepala Desa, terkait pemberitaan yang menyangkut uang negara.
Selanjutnya kades menghubungi penulis (Eko S.Rino) melalui telefon Mesenger pada Rabu malam (20/11) pukul 22:29 WIB. dan mengatakan "kok gitu kau buat beritanya kok gak ada konfirmasi dulu...? Penulis Eko s.rino menjawab "Tapi sudah saya konfirmasi melalui SMS, dan mesenger tapi tidak ada balasan dari pak Kades'..? Lalu kades menjawab "itu bukan nomorku ucap Kades.
Selanjutnya Kades minta penulis Eko S.Rino untuk berjumpa esok pagi
dan menjadwalkan bertemu dengan penulis (Eko S.Rino) pada hari Rabu pukul 09:00 WIB.
Keesokan penulis Eko S.Rino yang menunggu keterangan kades tidak kunjung datang. lalu penulis mencoba menghubungi kades dengan nomor 08126001xxxx yang dikatakan pada malam hari itu bukan nomornya ternyata saat dihubungi ternyata Nomor itu yang menerima Kades S dan "ia malah mengatakan tidak bisa ketemu karena ada acara arisan Kepala Desa di desa Sonomartani.


Jawab:
Demi perimbangan berita penulis mengiyakan dan menunggu kades namun setelah ber- jam-jam kades tidak kunjung datang, lalu penulis menghubungi Kades melalui telefon HP ke nomor 08126001xxxx dan panggilan itu diterima kades. Padahal sebelumnya pada malam hari Kades mengatakan itu bukan nomornya. namun saat dihubungi Kades S menjawab panggilan, dan mengatakan tidak bisa jumpa, dengan alasan ada acara arisan Kepala desa di Desa Sonomartani.

Poin
3. Bahwa judul berita BUMDes Desa Perkebunan Kanopan ulu,Dikelola keluarga Kades.

Jawab: hasil informasi yang didapat penulis (Eko S.Rino) dari narasumber masyarakat inisial RL melalui Sekdes dan menyatakan bahwa kepengurusan Badan Usaha Milik desa (BUMDes) dikelola oleh keluarga kades.

Bahwa saat ini kepengurusan BUMDes Desa Perkebunan Kanopan ulu di Kelola oleh kemanakan Kepala desa dan posisi bendahara dipegang oleh istri kepala Desa Perk.Kanopan ulu.


Dalam hal ini, Wartawan Saya Sudah Menjalankan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 yang berimbang dengan melakukan Konfirmasi Melalui Melalui Via SMS Kepada Kepala Desa maupun Konfirmasi Melalui Masyarakat Desa Perkebunan Kanopan Ulu.

Tertanda Pimpinan Redaksi Bidik Kasus

Artikel Terkait

Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami