Warga Korban Pengusuran Akan Demo Ke Kantor Camat Medan Marelan

Marelan, bidikkasusnews.com – Pasca aksi penertiban di sejumlah bangunan pinggir sungai deli tanpa solusi dilakukan petugas Satpol PP dan Muspika Plus dengan dalih melakukan penertiban di jalur hijau pinggir sungai deli untuk ditata.

Para warga korban pengusuran sepakat akan mengadakan aksi demo memprotes tindakan pengusuran tanpa solusi tersebut ke kantor Camat Marelan dan kantor Walikota Medan serta mengadukan tindakan brutal petugas pada wakil rakyat ke DPRD Kota Medan.

Hal itu ditegaskan Zulkifli Lubis mewakili warga yang protes dari kader PDI Perjuangan pada awak media.Kamis siang (28/11/2019). Menurutnya, aksi penertiban bangunan ini merupakan tindakan penzoliman pada rakyat sebab tanpa ada solusi dan ganti rugi.

Seharusnya pihak Kecamatan bertindak mengayomi masyarakat apalagi bangunan rumah disini sebagai tempat cari makan.

“Kalo mau adil penertiban bangunan di pinggir sungai atau jalur hijau, kenapa.tak sekalian ditertibkan/dibongkar bangunan kantor Walikota Medan dan DPRD Kota Medan yang ada disana, kenapa beraninya sama bangunan milik rakyat kecil saja,”ungkap Zulkifli.

Sebagaimana diketahui, aksi penertiban dilaksanakan petugas Satpol PP dan Muspika plus Kecamatan Medan Marelan berujung ricuh mendapatkan perlawanan dari pemilik bangunan.

Kegiatan penertiban tampak menggunakan alat berat beko merubuhkan sejumlah bangunan yang berada di pinggir bantaran sungai deli jalan Speksi Titipapan menuju ke jalan Datuk Rubiah Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

Kericuhan antara petugas Satpol PP dengan warga pemilik bangunan tatkala ada sejumlah petugas Satpol PP mengangkat besi bangunan yang masih baru.

Disaat itu pemilik material bangunan bernama Aligeno bersih keras mempertahankan besi panjang yang baru dibelinya tersebut untuk keperluan pembangunan kios di pasar Marelan. “Masakan mereka mau mengangkat malingi besi yang baru saya beli,”cetus Aligeno hingga aksi pengangkatan besi digagalkan.

Aligeno salah seorang pemilik bangunan mengungkapkan kalau pihak Muspika ingkar janji sesuai adanya surat perjanjian yang dibuat bermaterai Rp 6000 ditanda tangani Plt.Lurah Rengas Pulau dan pemilik bangunan menyatakan akan memberikan tempo selama 5 bulan sehingga warga pemilik rumah dapat membongkar sendiri.

Bahkan dibuat lagi surat perjanjian baru bermaterai Rp 6000,-ditanda tangani Kepling dan Plt.Lurah Rengas Pulau yang menyatakan diberikan tempo seminggu untuk membongkar bangunan sendiri. Akantetapi kedua surat perjanjian tersebut tak diindahkan petugas Satpol PP dengan alat beratnya justru bersikeras untuk membongkar bangunan tersebut. (Suryono)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami