Winda Agustina Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Dan Edi Siswanto 1 Tahun Karena Gelapkan Uang Perusahaan

Simalungun, bidikkasusnewscom - Jaksa Doniel Ferdinand telah membuktikan Winda Agustina, 32, wanita, pekerjaan karyawan swasta, pendidikan SMA, warga Jl. Asahan KM 18,5 Huta 3 Nagori Pamatang Assilom Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 374 ayat (1) Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP "penggelapan dalam jabatan secara berkelanjutan" lalu menuntut hukuman penjara selam 3 Th 6 Bl.

Barang Bukti 638 lembar Bukti Kas Masuk (BKM) PT. Global Mitra Prima Divisi Siantar dan 335 lembar permintaan pembayaran PT. Global Mitra Prima digunakan dalam perkara terdakwa Edi Siswanto, dan kepada Edi Siswanto , 37, pria, pekerjaan Karyawan swasta, warga Jl. Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapitta Kec. Siantar Martoba kota Pematang Siantar tuntutan hukuman penjara selama 1 Th karena melanggar Pasal yang sama. Demikian tuntutan JPU pada sidang hari Rabu 20-11.Barang Bukti berupa 638 lembar Bukti Kas Masuk (BKM) PT. Global Mitra Prima Divisi Siantar dan 335 lembar permintaan pembayaran PT. Global Mitra Prima digunakan dalam perkara terdakwa Winda Agustina. Penggelapan dan penipuan yang berkelanjutan yang dilakukan kedua terdakwa ini mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan sebesar Rp. 1.400.000.000.

Terdakwa Winda Agustina mulai bekerja tahun 2014, menapak karir dari pegawai tetap, naik ke Admin Pelunasan, naik ke Admin Pemeriksaan dan Piutang naik terus dan kandas karena menggelapkan uang perusahaan di posisi Kasir Besar atau Kasir Kantor yang mengurusi uang masuk dan uang keluar perusahaan. Terdakwa Edi Siswanto mulai bekerja tahun 2006, menapak karir dari salesman sampai posisinya kandas dikasus ini sebagai Super Visor yang membawahi 20 orang salesmen. Terdakwa Winda berdalih ada beberapa temannya antara lain Dian Sobrina, Risky Devitavia, Liza Fitriana yang meminjam uang perusahaan darinya tetapi teman-teman itu dipersidangan mengungkap bahwa terdakwa bilang baru meminjam uang dari Bank maka teman-teman terdakwa pikir yang mereka pinjam adalah uang pinjaman dari bank itu. Modus pidana ini terbongkar setelah Manager Keuangan Perusahaan dari kantor Pusat Medan memberitahu kepada Lina yang Kepala Cabang Divisi Siantar bahwa ada piutang principle fabrik Cusson dan tagihan bulan Juli 2018 dari toko Joni Tebing Tinggi sebesar 15 juta Rupiah yang muncul di bulan Januari 2018 pada sistem computer.

Karena itu Lina pada hari Kamis 28-02-19 pukul 24.00 WIB di kantor Perusahaan di Jl. Lau Cimba Nagori Rambung Merah Kec. Siantar Kab Simalungun mengadakan pemeriksaan kepada Admin Pelunasan Dian dan terdakwa Winda yang lalu mengakui bahwa terdakwa Winda telah membuat data palsu pada Bukti Kas Masuk untuk menggelapkan uang perusahaan dari toko Joni Tebing Tinggi dengan membuat piutang principle fabrik Cusson sebesar 15 juta rupiah dan membuat data retour barang (barang rusak-redaq) sebesar 3 juta rupiah ke BKM. Maka sisa pembayaran dari toko Joni sebesar 33 juta rupiah disetor ke kasir sebagai pembayaran. Terdakwa Winda bilang bahwa sesama karyawan perusahaan bernama Risky Devitapia dan Edi Siswanto yang memintanya untuk membuat data palsu ke BKM untuk menggelapkan uang perusahaan lalu uang yang tak disetor itu mereka bagi- bagi. Apapun, yang bertanggung jawab adalah Winda sebagai kasir besar. Terdakwa Edi Siswanto melakukan penggelapan uang Perusahaan dengan cara tujuh kali menyetor uang penjualan kepada terdakwa Winda, bukan langsung ke kasir dan selalu memotong langsung uang penjualan itu, lalu terdakwa Winda membuatkan data Bukti Kas Masuk fiktif dan menggandakan data retour fiktif. Peran terdakwa Edi Siswanto relatif kecil dan jumlah uang yang digelapkannya bersama terdakwa Winda hanya sebesar Rp. 11.900.000. Kedua terdakwa bagi dua jadi masing-masing menggelapkan Rp. 5. 950.000. Penggelapan dan penipuan ini sudah berlangsung lama dan banyak dari berbagai perusahaan dan toko tetapi terdakwa Winda berlagak bahwa uang yang digelapkannya cuma sebesar 150 juta Rupiah saja dan bilang habis buat biaya rumah tangga saja, tetapi setelah Hakim membuka BAP Polisi terungkap bahwa uang yang digelapkan terdakwa Winda dipakainya bersama temannya untuk usaha kongsi jual pakaian dan membangun ruko disamping rumah orangtua terdakwa Winda.

PT. Global Mitra Prima menjual alat-alat rumah tangga dan susu di Kabupaten Simalungun, Kota Siantar dan Serdang Bedagai, kantor Pusat di Medan. Majelis Hakim diketuai oleh Novarina Manurung, SH bersama Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, SH dan Mince S Ginting, SH, MKn dengan Panitera Martin Oktavianus, SH,MH. Untuk mengambil keputusan Majelis Hakim menunda sidang satu minggu (Ansary/Marisi Ht.barat)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami