1 Pelaku Judi Angka Dan 2 Pelaku Judi Jekpot Diringkus Dihari Yang Sama Ditempat Terpisah Oleh Jajaran Polres Labuhan Batu

Labuhanbatu, bidikkasusnews.com - Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Perjudian jenis Kim / Hongkong di Kecamatan BILAH HULU (AEK NABARA).

Identitas tersangka diketahui berinisial CS sekira (31th) warga Dusun Suka Mulia Selatan Desa Pondok Batu Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu. penangkapan terhadap tersangka CS Pada hari Jumat (29/11) sekira pukul 21.30 Wib.di sebuah Warung kopi di Jalan Bakaran Batu Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu (AEK NABARA).

Dari tangan tersangka Barang Bukti (BB) turut diamankan berupa:
a) 1 unit HP merk Nokia berwarna hitam.
b). Uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Hasil keterangan Sat Reskrim Polres Labuhan Batu kronologinya:Pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2019 sekira pukul 21.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat, Tim I Opsnal Unit Resum melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Perjudian jenis Kim / Hongkong di sebuah warung kopi di Jalan Bakaran Batu Desa Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu.

Disita barang bukti dari tersangka berupa :
a) 1 unit HP merk Nokia berwarna hitam.
b). Uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa :
a) Tersangka bernama CANDRA SEKAR, warga desa Pondok Batu Kec. Bilah Hulu.
b) Tersangka menjual nomor judi Kim / Hongkong sejak 2 bulan yang lalu.
c) Tersangka memperoleh penghasilan sebesar 20 persen dari total omset setiap harinya
d) Tersangka menyetorkan rekap nomor dan uang hasil penjualan kepada laki2 bernama S di Desa Pondok Batu.

Kemudian tim langsung melakukan pengembangan utk mencari S namun diduga karena informasi sudah bocor sehingga S tidak dapat ditemukan. Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Pores Labuhan Batu guna proses sidik. Dihari yang sama ditempat terpisah unit resum juga berhasil menangkap , 2 (dua) orang pelaku tindak Pidana Perjudian jenis Jekpot berinisial Z laki-laki sekira (36 th) profesi supir warga ,Desa Sawa Tangah Kec. Pariangan Kab. Tanah Datar Prop. Sumatera Barat dan M laki-laki sekira (37th) warga Jl. Sosopan Desa Sosopan Kec. Kota Pinang Kab. Labusel.

Selain menangkap ke dua tersangka Barang Bukti berupa: 2 (dua) unit mesin jekpot, Koin logam sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) keping dan Uang tunai sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). Turut diamankan petugas kepolisian. Waktu penangkapan dilakukan pada Jumat (29/11/) sekira pukul 14.30 Wib.Di Rumah Makan Deardo Jalan Sosopan Desa Sosopan Kec. Kota Pinang Kab. Labusel.

Dalam keterangan pers realis Sat Reskrim polres labuhan batu Dijelaskan kronologinya: Pada hari Jumat tgl 29 Nopember 2019 sekira pukul 14.30 Wib, berawal dari informasi masyarakat, Tim 3 Opsnal Unit Resum dipimpin Kanit Resum IPDA GUNAWAN SINURAT melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku tindak pidana perjudian jenis jekpot an. ZULHENDRI yang sedang bermain jekpot di Sosopan Kec. Kota Pinang Kab. Labuhan Batu Selatan. Dari hasil introgasi terhadap tersangka, diketahui bahwa pengelola mesin judi jekpot tersebut adalah Mulyadi Saragih. Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap Mulyadi Saragih.

Disita barang bukti dari para tersangka berupa :
a) 2 (dua) unit mesin jekpot.
b) Koin logam sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) keping.
c) Uang tunai sebesar Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).

Selanjutnya 2 tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses sidik. 
(eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami