BPK: Aset Rp345,9 Miliar Pemkab Labura Berpotensi Hilang

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Meski masih mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura) menghadapi masalah serius dalam tata kelola keuangan daerah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengungkap dugaan pertanggungjawaban fiktif miliaran rupiah serta risiko kehilangan aset bernilai ratusan miliar rupiah. Senin, (14/9/2026).

Berdasarkan dokumen Resume Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan 26 Mei 2026, lembaga ini menyoroti kelemahan signifikan pada Sistem Pengendalian Intern (SPI)  serta tingkat kepatuhan Pemkab Labura terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam LHP, tercatat pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Indikasi dugaan manipulasi ini tercatat senilai Rp1,71 Miliar (tepatnya Rp1.715.478.931).

Temuan selanjutnya berada pada pengerjaan fisik pengaspalan dan peningkatan jalan. BPK mencatat kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis proyek senilai Rp1,52 Miliar (Rp1.527.092.671,47).

Hingga LHP dirilis, BPK mencatat adanya penyetoran ke kas daerah atas temuan perjalanan dinas sebesar Rp1,27 Miliar (Rp1.276.641.631) dan pekerjaan pengaspalan jalan sebesar Rp624,4 Juta telah dikembalikan (Rp624.414.885,89).

Artinya, masih tersisa Rp1,34 Miliar (Rp1.341.515.085,58) yang belum disetorkan ke kas daerah. BPK telah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab Labura segera menagih sisa dana tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.

Temuan yang tak kalah krusial adalah penatausahaan Aset Tetap Pemkab Labura senilai Rp345,9 Miliar (Rp345.947.342.770). BPK menegaskan, aset-aset ini tidak didukung data dan informasi yang jelas, valid, serta lengkap, sehingga berisiko tinggi hilang atau dikuasai pihak lain.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Labuhanbatu Utara beserta jajarannya untuk segera membenahi sistem pencatatan dan inventarisasi aset, serta menuntaskan sisa pengembalian kerugian daerah sesuai peraturan yang berlaku.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami