PERUBAHAN PENGALIHAN BANGUNAN DI DESA PERKEBUNAN KANOPAN ULU DIDUGA TIDAK DIMUSYAWARAHKAN

Labura, BidikKasusnews.com - Terkait adanya perubahan pengalihan pekerjaan pembangunan Pos Ronda di Dusun III ,Desa Kanopan ulu, Kec.Kualuh Hulu, Kab.Labura. yang dirubah pengalihanya menjadi Pembuatan jalan Cor Rabat Beton di Dusun III, 
     
Diduga perubahan pengalihan pekerjaan tersebut tidak ada dilakukan musyawarah kembali, dan pihak aparat Desa  tidak satupun yang berani menunjukan berkas hasil rapat pertemuan, kapan dilakukan pertemuan, Dan siapa siapa saja yang hadir dalam pertemuan itu, serta   adanya berita acara hasil rapat musyawarah yang dihadiri, masyarakat, dan perangkat Desa serta BPD.
     
Diduga Sepertinya kepala desa dan para oknum perangkat desa tidak transfaran, dan saling menyembunyikan dan rahasiakan informasi hasil laporan kegiatan dan pengguna anggaran yang telah dikelolanya.

Kepala desa dan para perangkat Desanya, seharusnya berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, atau kemedia yang juga sebagai sosial kontrol untuk mendapatkan  informasi sesuai pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan informasi anggaran Dana Desa .

Sebab Salahsatu cara Kades atau elit desa untuk melakukan tindakan korupsi dana desa yaitu merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja (RAB).

Sejujurnya bukti seorang Kades dalam membangun desanya yang transfaran maka dia siap memajang RAB tersebut di kantor balai desa yang bertujuan agar semua masyarakat tahu apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan berikut harga satuannya.Itu wajib dilakukan karena dana desa tersebut untuk masyarakat desa setempat bukan dana Kades atau perangkat desa. Mereka sudah digaji untuk bekerja.

Oleh karena itu, bagi semua masyarakat desa yang mendapatkan bantuan dana desa wajib mengetahui dan mempertanyakan satuan RAB bangunan dana desa karena itu adalah hak masyarakat dan bukan hak Kades

Jika Kades atau elit desa tidak mau melakukan tersebut maka Kades tersebut dapat dituntut untuk mundur karena tidak mampu menjadi pelayan masyarakat. Apalagi jika terbukti melakukan penyelewengan dana desa, bisa dijebloskan ke penjara.

Inilah sekarang yang sedang terjadi di Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kades dan jajarannya,dinilai tidak transfaran untuk keterbukaan informasi dana desa yang dikelolanya.
     
Seperti terkait BUMDes yang tidak berjalan yang dikelola oleh keluarga kades, bantuan Kubah Mesjid di dua dusun satu dusun IV dari Dana Desa dan Dusun III dari APBD yang tidak transfaran dalam pembelanjaannya kemudian perubahan pengalihan pekerjaan pembangunan Pos Ronda yang dialihkan ke jalan Rabat Beton, yang diduga tanpa dimusyawarahkan kembali.
     
Beberapa warga menjelaskan kepada awak media Bahwa, perubahan pengalihan pekerjaan Pos Ronda yang dialihkan menjadi Rabat Beton, "Setau kami tidak pernah dilakukan adanya  rapat kembali untuk musyawarah merubah pekerjaan itu.
     
Namun ironisnya Perubahan pengalihan pembuatan Pos Ronda yang sebelumnya dibatalkan, dikernakan pihak pemilik tanah tidak memberikan surat Hibahnya, dan tanpa ada dilakukan rapat musyawarah kembali oleh Kades kepada masyarakat Kok', pekerjaan pembangunan Rabat Beton di Dusun III itu bisa tetap dilanjutkan pekerjaanya hingga selesai dan mulus dalam laporan LPJ nya. di tahun 2018 yang lalu, yang anggaranya bersumber dari Dana Desa (DD) "ucap sumber warga yang tidak mau disebut namanya.
     
Salah seorang pendamping Desa menanggapi hal ini, menjelaskan kepada awak media "memang boleh pekerjaan itu dirubah tapi, harus ada dirapatkan ulang kembali kapan,tanggal berapa dirapatkan, siapa saja yang hadir, dan harus ada dibuat, berita acaranya.
     
Kalau tidak ada dirapatkan ulang dan tidak bisa tunjukan, berita acaranya jelas itu ilegal, jelas salah, bisa sangsi pidana "ucapnya.
     
Hingga kini pihak  Pemerintah Desa yang dipimpin  Kepala Desa (S) serta para perangkat Desanya Kaur dan BPD memang tidak dapat menunjukan Berita Acara rapat kembali tentang perubahan pengalihan pekerjaan. Dan Rincian/Rencana Anggaran Belanja (RAB) 
     
Tertutupnya informasi ini kuat dugaan Kades Kanopan ulu, melakukan adanya rekayasa data Laporan Administrasi, dan adanya Sarat KKN.
(Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami