Baru 30 Menit Pelaku "CURAS" Itu Sudah Diringkus

Aek Kanopan, Bidikkasusnews.com - Unit Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali menunjukkan prestasi kerjanya.

Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Wirna Maulini, penduduk Dsn V Kp. Baru Desa Kuala Beringin Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura, telah diringkus hanya kurun waktu 30 menit setelah mereka melakukan aksinya.

Dalam press realesnya Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH MH, Sabtu (14/03/2020) kepada media mengatakan sekitar pukul 13.30 WIB team unit opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu menerima informasi telah terjadi tindak pidana jambret terhadap seorang Bidan yang baru pulang bekerja.

" Pada hari Sabtu (14/03/2020) sekitar pukul 13.30 wib team unit opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan umum Desa Kl. Beringin terjadi tindak pidana jambret terhadap seorang Bidan yang pulang dinas".
Menerima informasi itu Kanit Reskrim IPDA Yuna H Gultom, SH MH bersama anggota langsung bertindak melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.00 WIB, mereka menghentikan dua orang pengendara sepeda motor yang yang dicurigai.

" Tim melakukan penyetopan terhadap dua orang pengendara yang dicurigai, kemudian dilakukan introgasi ".

" Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu unit hand phone android vivo warna biru, uang sebanyak 490.000.- Rupiah serta satu buah tas kecil warna petak - petak " jelas Kapolsek.

Kemudian semua barang tersebut diperlihatkan kepada korban, korban membenarkan barang itu adalah miliknya.

Dijelaskan Kapolsek lagi pelaku BW dan NKS, masih berusia 16 tahun dan status pelajar. Mereka bertempat tinggal di Kec. Kualuh Hulu.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Huku, terhadap mereka diberlakukan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan. (Zhal)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami