Buang Limbah Sembarangan, Komisi II DPRD Medan Desak BLH Tindak Tegas PT IKAINDO

Medan, bidikkasusnews.com – Ketua Komisi II DPRD Medan H Aulia Rachman SE minta Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan memberikan sanksi tegas kepada pemilik perusahaan PT IKAINDO yang membuang limbah cair sembarangan ke pemukiman warga. BLH diminta segera menindaklanjuti temuan dewan yang terbukti pihak perusahaan tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Kita sangat menyayangkan pihak perusahaan PT IKAINDO yang tidak memenuhi aturan seperti dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL). BLH harus proaktif menindaklanjuti agar perusahaan memenuhi peraturan,” ujar Aulia Rachman (foto) kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Selasa (24/3/2020).

Pada hal kata Aulia Rachman asal politisi Gerindra itu, PT IKAINDO selaku perusahaan yang memproduksi karbon menghasilkan limbah yang sangat berbahaya. “Kita temukan limbah dibuang ke parit warga sehingga parit menjadi dangkal,” ujar Aulia.

Bahkan kata Aulia Rachman, saat Ketua Komisi II DPRD Medan meninjau bersama Wakil Ketua Komisi Sudari ST dan anggota Modesta Marpaung, Surianto (Butong), Janses Simbolon didampingi staf komisi II melakukan kunjungan kerja ke PT IKAINDO Jl.Kol.Yos Sudarso Medan, Senin (23/3/2020). Dewan juga menerima laporan masyarakat, limbah perusahaan sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Parahnya, ketika hujan turun, saluran parit tidak mengalir lancar. Bahkan air parit yang dipenuhi limbah meluber ke dalam rumah warga. Kondisi parit tidak pernah dibersihkan dan sudah berlangsung lama namun tidak ada pengawasan dari instansi terkait.

Bukan itu saja tambah Aulia Racman, pihak PT IKAINDO juga dituding melanggar ketentuan SOP terhadap karyawan yang tidak menggunakan alat kerja yang benar. Akibat kelalaian perusahaan dikuatirkan berdampak.buruk bagi keselamatan dan kesehatan karyawan.

Ditegaskan Aulia Rachman, jika pihak perusahaan tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku. BLH Kota Medan diminta supaya melaporkan pihak perusahaan ke penegakan hukum dan lingkungan hidup. “Kita (red-Komisi II DPRD Medan) mendorong supaya BLH melaporkan perusahaan yang melanggar hukum,” tegas Aulia Rachman. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami