Kejaksaan Negeri Samosir Melakukan Pemeriksaan Lapang Atas Laporan Masyarakat Dugaan Pekerjaan Fiktif Oleh Kepala Desa Onan Runggu Kecamatan Onan Runggu

Samosir, bidikkasusnews.com - Menindak lanjuti laporan masyarakat atas dugaan adanya penyalah gunaan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa Onan Runggu pada tahun anggaran 2018. Hal ini terjadi setelah ada beberapa orang masyarakat mendapatkan salinan pertanggung jawaban pemerintah desa atas penggunaan anggaran tahun 2018.

Adapun hal yang sangat mendorong beberapa orang masyarakat untuk melaporkan kepala desa sebagai pengguna anggaran, dimana di dalam laporan tersebut terdapat poin poin pekerjaan yang dilaporkan pada pertanggung jawaban yang dibuat oleh pemerintah desa yang menurut masyarakat, bahwa pekerjaan tersebut tidak perna di kerjakan dan masyarakat menilai bahwa besaran anggaran yang di pertanggung jawabkan tidak sesuai dengan kwalitas, volume pekerjaan yang mereka lihat.

Setelah melaporkan kepala desanya ke Kejaksaan Negeri Samosir Rabu, 19-02-2020 yang lalu, masyarakat desa Onan Runggu juga mendatangi kembali kantor Kejaksaan Negeri Samosir Selasa, 03-03-2020 untuk menanyakan perkembangan atas laporan yang mereka buat. Pada saat itu masyarakat di temui oleh salah seorang staf di kejaksaan negeri samosir atas nama D. Simamora.
Pada saat itu diterima informasi bahwa pihak kejaksaan sudah memanggil pihak pemerintah desa dalam hal ini kepala Desa.

Disampaikan bahwa kepala desa Onan Runggu Juni Verawati Harianja sudah menyerahkan ke kantor sebahagian data yang kami minta.

D. Simamora juga menjelaskan bahwa pihak kejaksaan akan segera kelapangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Pada saat Pihak kejaksaan hadir dilapangan untuk memeriksa langsung pekerjaan tersebut Senin, 16-03-2020 dimana masyarakat yang melaporkan kepala desa Onan Runggu turut hadir dilapangan mendampingi.
Pada saat itu yang hadir dari kejaksaan negeri samosir yaitu bapak D. Simamora bersama sorang lagi yang lainnya.

Pada saat itu masyarakat menganjurkan kepada bapak D. Simamora agat bisa menghubungi kepala desa untuk mau hadir bersama sama di lokasi, namun bapak D. Samamora mengatakan bahwa kami segera akan menyurati kepala desa untuk segera menghadiri panggilan kami untuk di lakukan pemeriksaan.

Pada saat itu oleh bapak D. Samamora dijelaskan bahwa apa yang kita lihat dilapangan hari ini memang sangat jauh berbeda dengan laporan dan gambar yang sudah kami terima, pada saat itu bapak D. Simamora sebagai pihak kejaksaan negeri samosir mencoba menghubungi TPK (Tim Pelaksana Kegiatan)  yang di ketahui adalah Manotar Samosir, namun sampai beberapa kali tidak di angkat.

Sebelum berita ini diturunkan awak media bidikkasusnews.com sempat menghubungi bapak D. Simamora untuk meminta informasi hal menyangkut apakah pihak kejaksaan sudah jadi menyurati kepala desa Onan Runggu, bapak D. Simamora menjelaskan bahwa kepala desa sudah berjanji untuk hadir hari ini senin, 23-03-2020 namun jika tidak hadir sampai besok maka kami akan segera di surati oleh kejaksaan negeri samosir melalui Kasi Pidum.

Hari ini Rabu, 01-04-2020 awak media menghubungi bapak D. Simamora untuk meminta infomasi perkembangan penanganan atas laporan masyarakat oleh pihak kejaksaan negeri samosir.

Oleh bapak D. Simamora didapat informasi bahwa kepala desa Onan Runggu Juni Veronika Harianja sudah meneriman ALHP (Analisa Laporan Hasil Pengawasan) yang di berikan oleh Kantor Inspektorat Samosir yang berujung pada pengembalian.

Dua TGR (Tuntutan Ganti Rugi), dan dari informasi yang diterima bahwa pihak inspektorat telah menerima pengembalian yang dilakukan oleh kepala desa Onan Runggu.  (Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami