Sengketa Lahan Petani Kampung Sei Merah dan PT.LONDON SUMATRA, Pemerintah Kab Deliserdang Sikapi Masalah Lahan Warga Agar Selesai

Deliserdang, bidikkasusnews.com - Pemerintah Kabupaten Deliserdang HARUS mengambil SIKAP untuk menyelesaikan Masalah Sengketa Lahan WARGA PETANI Kampung SEI MERAH Kecamatan Tanjungmorawa Kab.Deliserdang dengan PT .LONDON SUMATRA (PT.LONSUM) Di Desa Sei MERAH.yang belum terselaikan Lahan Warga dengan Perusahaan.

Pengurus Kelompok Tani BOIMIN kelahiran SEI MERAH 28 Peb 1954 SAT DIKONFIRMASI DIRUMAH GARAPAN SEI MERAH ,KAMIS (1/4) MENGATAKAN LAHAN INI merupakan amanah untuk diPerjuangkan yang mana Hak-Hak Petani belum diberikan oleh Pihak PT.LONSUM.

sejak tahun 1940 masyarakat Kampung Sei Merah Kec Tanjungmorawa Kab Deliserdang ,telah membuka Hutan Tua untuk dijadikan Lahan Pertanian untuk bercocok tanam seperti Palawija,Jagung,UBI dan PADI.sebagai bahan Pokok sehari-hari.,lahan tersebut seluas 80 Hektar untuk lahan perladangan dan untuk Permukiman warga seluas 36 Hektar,dimana telah terjadi penembakan Petani tanah garapan sei merah saudara TUKIRAN oleh tentara Jepang tahun itu,yang dianggab sebagai mata-mata ,hal ini diceritakan kisahnya oleh bapak GIMIN SUHUD Pengarap lahan sei Merah.

diTahun 1958 Petani dipaksa oleh Pihak Perkebunan PT.LONSUM untuk menyerahkan lahan Petani kepada Pihak Perusahaan dengan cara Paksa,jika tidak menyerahkan lahan tersebut akan diPenjarakan oleh Pihak PT.LONSUM ancamanya kepada Petani.

pada tahun 1962 masyarakat Petani dikumpulkan oleh saudara PAIDI dan SISWO meminta surat-surat kepada Petani dan dari pihak Perkebunan yang diWakilkan oleh ADM KARIM GUSITO dan ASST TAYIN.

Di Tahun 1965 Pihak Perkebunan PT.LONSUM kembali Beraksi dengan secara paksa mentraktor lahan Pertanian milik Warga sei Merah ,dan membongkar Pemukiman warga dengan cara paksa,pelaksana kerja CV. ARI ARA , masyarakat sei merah tidak dapat berbuat banyak dan tidak ada perlawanan yang menyatakan bila mana yang melawan dianggap PKI,kerap terjadi ,hanya menyeisakan rumah warga 6 rumah warga ,dan surat-surat tanah disita serta dipaksa diambil oleh SATPAM LONSUM, pada tahun itu.

Pada tahun 1995 pihak perkebunan kembali membongkar Rumah warga 4 unit Rumah dan tersisa 2 unit rumah pak KARYO MEJO,RUAMAH HJ.RAFIAH Rangkuti.disebabkan anak mereka merupakan angkatan bersenjata Republik Indonesia (ABRI)jadi pihak PT.LONSUM tidak berani membongkar rumah orang tua nya. Bahwa berdasarkan Fatwa Tata Guna Tanah dari Direktorat Agraria Provsu tanggal 18 juni 1973 yang telah diSAHkan oleh Direktorat Land Use DiJakarta dalam Suratnya Tanggal 16 Juli 1974 No.00059-74 Fdapat menyetujui Pemberian Hak Guna Usaha (HGU)atas Tanah Perkebunan Tersebut untuk tujuan Pengunanaan Tanah Perkebunan Kelapa Sawit, yang diRencanakan oleh Pemohon,bahwa PT.LONDON SUMATRA Indonesia ,yang diberikandengan AKTE NOTARIS Rd .KADIMAN diJakarta Tanggal 18 Desember 1962,No:20 ,adalah Badan Hukum Indonesia yang telah mendapatkan penesahan dari Menteri Kehakiman dengan Surat penetapan tanggal 14 September 1963 ,No:J.A.5/121/20dan diumumkan dalam tambahan berita Negara ,R.I tanggal 8 Oktober 1963 ,no:81,bahwa Tem Pertimbangan HAK GUNA USAHA (HGU) Perkebunan Besar diJakarta dalam Suratnya ,tanggal 8 Nopember 1977 no:35/HGU/PERT/77,Telah memberikan Hak Guna Usaha (HGU)selama 30 Tahun (Tiga Puluh Tahun)terhitung sejak tahun 1968,bahwa Permohonan Hak Guna Usaha oleh PT.LONSUM tersebut tidak terkena prosedur yang diatur dalam Peraturan menteri Dalam Negeri No:5 Tahun 1977,bahwa dalam Hal tersebut yang diuraikan diatas dan untuk terlaksana nya AGREEMENT antara Pemerintah RI,dengan HORRISONS dan Crosfieid dan anak Perusahaannya,maka dipandang tidak ada suatukeberatan apapun untuk memberikan Hak Guna Usaha atas Perkebunan SEI MERAH kepada PT LONSUM.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No:6 Tahun 1972 dan No:1 Tahun 1975 MEMUTUSKAN:Membatalkan membatalkan HAK GUNA USAHA (EX HAK CONEESSIE)atas Tanah Perkebunan SEI MERAH ,Terdiri dari Coneessie SEI Merah dan Tali Tanah Seluas 890 Hektar dan 1,467,10 Hektar terletak diSEI Merah Kecamatan Tanjungmorawa,Kab Deliserdang,Provinsi Sumatra Utara ,yang diberikan sebagai Konversi Hak consessie sebagai nama ditegaskandalam surat menteri Agraria tanggal 1 maret 1962no:Ka.13/7/1.kepada J.Mc.General Meneger dan Wakil Horrisons & Crosficid Ltd.diMedan Terhitung tanggal 31 Maret 1968 ,sehingga sejak saat itu Tanah tersebut Kembali menjadi Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

Mengintruksikan Kepada Bupati Deliserdang dan SUB AGRARIA DELISERDANG,Seksi Pendaftaran Tanah diHapuskan Hak Guna Usaha (HGU)PT.LONSUM INDONESIA.atas Tanah Perkebunan Sei Merah ,Tersebut DIKTUM Pertama ,Surat Keputusan ini dari Buku tanah dan mencatatnya sebagai Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dan PIHAK PT.LONSUM memperpanjang HGUNYA kepada Bupati Deliserdang
(Supratto)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami