Labura, Bidikkasusnews.com - Ditengah paniknya saat suasana wabah Virus Corona (Covid-19) Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: MAK/ III/2020 Tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam dalam penanganan penyebara Virus Corona (Covid-19).
Salah satu maklumt itu ialah: tidak mengadakan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.
Bahwa apa bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini,maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Namun ironisnya Maklumat Kapolri RI itu tidak diindahkan dan tidak berlaku oleh Kepala Desa Tanjung Pasir justru, malah dilanggar.
Menurut Informasi yang dihimpun dari narasumber warga yang tidak mau disebut namanya kepada Bidik Kasus, Kepala Desa Tanjung Pasir Sartono selaku Kepala Pemerintah Desa itu, malah melakukan perkumpulan disalah satu warung, yang membahas politik di pemerintahan yang dipimpinya Demi memuluskan tujuan kepentingan pribadinya kepala desa.
Perkumpulan itu membahas hal politik tentang BPD Bersama Panitia BPD perangkat desa di pimpin Kepala desa. Disalah satu warung .
Dalam perkumpulan itu, Kepala desa berkumpul membahas perkembangan politik dengan panitia dan perangkat desa, Kepala desa langsung menghubungi melalui HP kepada pemilih untuk memilih satu calon
Di tambah lagi melakukan pemilihan Pengurus LPM pada hari Selasa tanggal 22 April 2020. Dan mengangkat ketuanya yang menurut beberapa warga di ragukan tingkat pendidikan nya.
Dan Musdus terkesan di kondisikan oleh penguasa bukan milik warga dusun dengan alasan unsur tokoh yang di undang orang yang sudah disiapkan bukan sebenarnya tokoh.
(Eko S Rino)
Komentar