Kutip Uang Les dan Uang Ujian RP 400 - 600 Ribu, ICW Desak Kasus Dugaan Pungli di SD Negeri 097378 Siboro di Proses Hukum, Kadisdik Bungkam

Simalungun,bidikkasusnews,com - Diduga akibat terbiasa bekerja untuk memperkaya diri segala cara di halalkan agar mendapatkan uang, salah satu contoh yang terjadi di sekolah Dasar (SD) Negeri 097374 Siboro Kabupaten Simalungun.modus pungutan liar (pungli) dibeberapa sekolah di wilayah Kabupaten Simalungun. Salah satunya adalah, yang berada di Nagori Siboro Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun dibawah tanggungjawab langsung Kepala Dinas Pendidikan wilayah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Dinas Pendidikan wilayah Kabupaten Simalungun Elfiani br Sitepu S.Pd. M.pd saat dikonfirmasi awak media bidikkasusnews.Com melalui telepon selulernya tidak pernah tersambung, atas keberanian Oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD Negeri 097378 Siboro yang notabane menjadi otoritasnya hingga hari Selasa ini (5/5/2020) masih belum mau memberikan klarifikasi.

Ketika Media bidikkasusnews.com bincang2 terhadap Seketaris Indonesia Corruption Watch (ICW) kordinator Wilayah Siantar Simalungun.T,Haloho mengatakan Tidak boleh lagi ada sekolah negeri melakukan pungutan, apalagi memungut uang ujian. Masalah ujian sekolah negeri itu urusan Pemerintah," ungkap nya.

"Persoalan ini tentunya akan menjadi perhatian ICW. Saya sangat menyesalkan masih adanya oknum pejabat Kasek di Wilayah Kabupaten Simalungun yang masih berani bermain - main meminta uang kepada Wali murid. Terlebih SD Negeri 097378 Siboro tersebut masih memungut uang les bahkan melakukan kutipan untuk uang ujian sebesar RP 400 - 600 Ribu pula.

Terkait hal itu, ICW mendesak Kadisdik Kabupaten Simalungun Elfiani br Sitepu S.Pd. M.pd agar memberikan sanksi tegas kepada oknum Plt Kasek SD Siboro Rouli br Puba.

"Selain menindak Kasek, Kadisdik Kabupaten Simalungun Elfiani br Sitepu S.Pd. juga harus menindak para guru SD Inpres Siboro karena berani menerima uang dari wali murid yang anaknya sekokah disitu. Termasuk paraktik pungutan uang les maupun uang ujian di sekolah SD Siboro itu harus dibuat tuntas. Sebab, itu bertentangan dengan semangat reformasi dan napas Saber Pungli yang digulirkan Presiden Jokowi. "Kalau para stakeholder di dua institusi ini lamban, akan kita laporkan ke Satgas Saber Pungli agar ditindaklanjuti," seru T.H Haloho.


Pasalnya, dugaan praktek pungli yang dilakukan pihak sekolah terhadap sejumlah wali murid kian meresahkan. Wali murid merasa keberatan adanya kutipan dari pihak sekolah tersebut.

Selian meresahkan dan keberatan wali murid, tampak terpampang jelas disalah satu spanduk milik Pemkab Simalungun, dengan foto Bupati Simalungun JR Saragih, tertempel di dinding sekolah Dasar tersebut, menyatakan dengan tegas, "Menyelenggarakan Pendidikan Bebas Pungutan Bagi Seluruh Siswa".

Ditemui bidikkasusnews,com dikediamannya, Selasa (28/4/2020), Salah seorang Wali Murid, Fernando Tampubolon, orang tua dari siswa/i Markes Avando Tampubolon dan Arca Trisnavi br Tampubolon mengungkapkan bahwa Plt Kepala Sekolah Rauli br Purba telah melakukan pengutipan uang sebesar Rp 400 - 600 ribu per siswa. Uang tersebut sebagai biaya untuk les dan uang ujian.

Selain pengutipan yang dibebankan kepada wali murid, masalah kedisiplinan Guru - guru pengajar di SD Negeri 097378 Siboro, yang berada di Nagori Siboro Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun itu juga dipertanyakan oleh wali murid. Dimana, setiap baris pagi, tidak pernah didampingi Kasek dan guru-guru.

"Siswa/i SD 097378 Siboro, yang berada di Nagori Siboro Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun selalu baris seorang pun guru ada mendampingi mereka. Guru-guru selalu datang terlambat", ungkap Tampubolon diamini wali murid lainnya.

"Dirahasiakan ini, takutnya merembes kemana-mana. Itu alasan mereka. Di mob orang tua murid,. Biar gak sekolah anak kalian, tetap kami dapat gaji dari Pemerintah,, itu kata mereka,. Kami kan gak terima juga dibilang begitu. Bila gak terima orang tua siswa, biar gak sekolah anak kalian, kami tetap dapat gaji," Aku Tampubolon mengulang pengakuan oknum guru SD.

Masih ditempat yang sama, Jireli Zega, Wali Murid lainnya, orang tua dari Hesti Mariani br Zega dan Hariani br Zega, juga menyampaikan hal yang sama. " Sebelumnya, sewaktu anak saya juga dikutip, uang les minimal Rp 400 ribu dan uang ujian dikutip minimal Rp 600 ribu, yang kata gurunya untuk "Pengawas, Wartawan dan Polisi", ucap Zega mengulang pengakuan oknum guru SD tersebut.

Ketika dikonfirmasi, bidikkasusnews.com melalui telepon seluler, Rouli br Purba, selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri, 097378 Siboro, yang berada di Nagori Siboro Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, membenarkan mereka emang ada minta uang les sebesar Rp.525.000. Tapi itu semua hasil musyawarah dengan orang tua murid. (Ansary Nasution)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami