Tewas Bersimbah Darah Tabrakan Kontra Mobil Box Isuzu

Simalungun, bidikkasusnews.com - Tewas bersimbah darah pengendara sepedamotor Gl-Pro BK 5355 TT, bernama Adi Putra (41), warga Paya Lombang, Kecamatan Bamban, Kabupaten Sergai, bersama temannya bernama Eko Setiawan (36), warga Desa Sungai Bale Kecamatan Air Putih, Kabupaten Asahan tewas di tempat setelah tabrakan dengan mobil box Isuzu BK 8882 BG, yang dikemudikan Hasyim, (43) warga Desa Kota Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.Pengemudi mobil box ini hanya mengalami luka ringan dan berobat jalan.

Kejadian maut itu terjadi di jalan umum Km 11-12 jurusan Pematangsiantar – Medan, tepatnya di Desa (Nagori) Tapian Dolok, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (11/5/2020), sekira pukul 09.00 Wib

Informasi diperoleh, kedua korban tewas adalah pengemudi Honda GL Pro BK 5355 TT bernama Adi Putra dan temannya bernama Eko Setiawan.Keduanya meninggal dunia di tempat kejadian.

Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Jodi Indrawan melalui Kanit Laka Ipda Ramadhan Siregar, menuturkan kedua kenderaan yang terlibat kecelakaan tersebut sama - sama dalam standar keselamatan. Saat terjadinya kecelakaan cuaca juga cukup cerah, begitupun ruas jalan cukup lebar karena merupakan jalan nasional dan arus lalu lintas sepi.

Kronologis kejadiannya, sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas, pengendara sepedamotor Honda GL - Pro, BK 5355 TT yang di kemudikan Adi Putra berboncengan dengan Eko Setiawan, datang dari arah Pemanatangsantar menuju Medan.
Diduga, pengendara GL Pro ini melaju dengan kecepatan tinggi kurang hati-hati, mengambil jalur terlalu ke kanan, arah jurusannya pada saat bersamaan datang dari arah berlawanan satu unit mobil box Isuzu BK 8882 BG yang dikemudikan Hasyim, sehingga tak dapat menghindarkan tabrakan dan mengakibatkan lakalantas menimbulkan korban jiwa pengendara dan penumpang sepeda motor GL Pro.

“Setelah kejadian, kedua korban mengalami luka cukup parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ucap Ramadhan.

Dalam kejadian ini, pihak Sat Lantas Polres Simalungun, telah melakukan cek dan olah TKP, melakukan pemotretan TKP, mencatat identitas dan mengevakuasi korban ke rumah sakit dan meminta keterangan saksi serta mengamankan barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sedangkan kerugian materil ditaksir mencapai Rp.11 juta.
(Ansary Nst)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami