4 TAHUN ABSEN, GAJI KEPSEK DI ASAHAN AEK LEDONG TETAP BERJALAN

Asahan, Bidikkasusnews.com - Dunia pengajar pendidikan yang berstatus PNS oknum Kepala sekolah berinisial (LS) di salah satu Sekolah Dasar Negri di Asahan Kec.Aek Ledong, Kab. Asahan, menjadi perbincangan dan sorotan. Pasalnya LS Kepala Sekolah itu sudah lebih kurang 4 (empat) tahun tidak pernah hadir disekolah tempat ia ditugaskan namun ironisnya gaji atas nama LS tersebut tetap berjalan lancar.
       
Sayangnya LS hingga kini tidak bisa dapat untuk dikonfirmasi dikarnakan LS hingga kini tidak diketahui keberadaanya entah dimana rimbanya.
     
Bahkan pihak keluarga istri dan anaknya, serta para guru- guru dan tetangganya pun tidak tau kemana LS perginya.
       
Keluarnya gaji LS selama empat tahun itu, Diduga adanya Absen palsu yang dibuat sebahat,dan  kerjasama pihak- pihak oknum terkait didinas UPT Pendidikan yang ada di Kab.Asahan untuk memuluskan mengeluarkan selip gaji  LS padahal LS tidak pernah hadir di sekolahnya alias absen selama empat tahun
Informasi yang dihimpun awak media ketidak hadiran (LS) ke sekolah tempat ia ditugaskan terhitung  sejak Januari 2016, hingga kini sampai Tahun 2020.
     
Padahal jelas dalam peraturan Undang- Undang jika 20 hari berturut turut Kepala Sekolah maupun guru tidak hadir mengajar, otomatis mendapat Raport merah dan harus diberikan sanksi. Dan gaji sertifikasi tiga hari saja tidak hadir maka tunjangan sertifikasi nya tersebut tidak wajib dibayarkan.
      
Namun inilah yang sedang terjadi didunia pendidikan Dinas Pendidikan ,UPT Kec.Aek ledong, Kab.Asahan hal ini bisa mulus gaji seorang Kepsek yang tidak pernah masuk selama  4 (Empat) tahun.
     
Kepsek Bu (NR) yang menggantikan pak (LS) saat dikonfirmasi awak media Bikas kamis (30/4/20) membenarkan hal tersebut diatas.dan masalah ini sudah sampai ke inspektorat saya dan kepala UPT pun sudah dipanggil. Dan ini lagi mau mengumpulkan berkas- berkas," pungkasnya, 
     
Ditambahkannya lagi kalo gaji LS masih ketimpa dengan hutang- hutang disekolah Dan sekarang kami lagi mengumpulkan berkas selip gaji, dan Absen (LS) untuk proses pemecatan, dan penyetopan gaji " Ucapnya.
     
Kepala UPT Aekledong saat dikonfirmasi awak media Bikas Selasa (16/6/20) melalui via telpon seluler terkait hal ini, ia mengatakan," kalo masalah itu, bukan ke saya pak', Karna pesan Sekjen kalo ada yang pertanyakan masalah itu, suruh aja tanyakan ke sekjen.
     
Awak media pun lalu meminta No HP sekjen dan setelah kepala UPT memberikan nomor HP sekjen 08537298xxxx awak media Bikas mencoba untuk mengkonfirmasi melalui WA terkait hal Kepsek LS 4 (empat) tahun absen gaji bisa jalan.
     
Namun sekjen  tidak memberikan balasan jawaban dari WA nya maupun perkataan melalui telpon hingga sampai berita ini kemeja redaksi.
    
Diminta pihak instansi terkait khususnya, Kejaksaan dan Tindak Pidana Korupsi untuk menindak lanjuti  hal ini untuk, mengusut tuntas siapa saja oknum yang terlibat dalam perbuatan  sengaja menutupi dan merubah absen tidak hadir menjadi hadir selama empat tahun. (Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami