Tebing Tinggi, BidikKasusNews.com - PTPN III G Pamela melalui Suherman (41) karyawan PTPN III melaporkan 2 warga, Sakino (53) Dsn. Cendana lorong VI Ds. Laut Tador Kec. Sei. Suka Kab. Batubara dan Sariaman Saragih ( 35 ) Dsn.II Desa Naga Kesiangan Kec. Tebing Tinggi Kab Sergai atas pencurian sawit di Afd IV G. Pamela Dusun Jambu Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai (07/07/2020).
Setelah menerima laporan atas pencurian dari seorang karyawan Perkebunan PTPN III G. Pamela dengan No. Pol. : LP / 80/VII/2020/Sbh TT, tanggal 7 juli 2020, Personil Polsek Tebing Tinggi mendatangi TKP guna menjemput untuk menahan 2 orang pelaku pencurian sawit yang sudah tertangkap tangan oleh petugas pengamanan perkebunan pada saat melakukan pencurian tersebut.
Akibat dari pencurian tersebut pihak Perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp.230.000 terdiri dari 5 tros buah kelapa sawit seberat 115 kg, dan penahanan pelaku pencurian tersebut di benarkan oleh Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Doraria Simanjuntak, SH. MH.
(Hari Indra Jaya S, SE)
Komentar