Kejari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Telah Berkekuatan Hukum Tetap

MEDAN LABUHAN, bidikkasusnews.com - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubuk Pakam, Deli Serdang di labuhan Deli melakukan pemusnahan barak bukti telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsd), Senin (20/7/2020).

Acara pemusnahan barang bukti yang berlangsung dihalaman kantor Cabjari lubuk Pakam di Labuhan Deli ini turut hadir kepala Cabjari Hadi Suprayitno, Kasubsi Pidum dan Pidsus PM Simbolon, Lembaga Hukum dan sebagian Pengacara serta jaksa.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Labuhan Deli Hadi Suprayitno mengatakan. Pemusnahan barang bukti di Cabjari cabang Deli Serdang yang berada di labuhan Deli ini sebagai salah satu penegak hukum untuk mengeksekusi keputusan dari pengadilan.

"Pemusnahan ini kurang lebih hampir satu tahun setengah kita laksanakan pemusnahan ini. Artinya, sesuai keputusan pengadilan. Jumlah yang kita musnahkan pada siang hari ini yaitu, perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 182 perkara, sedangkan orang dan harta benda sejumlah 147 perkara. Dan trantibum 10 perkara," kata Hadi Suprayitno.

Lanjut di katakan Hadi Suprayitno, Selain itu kita musnahkan kurang lebih 392,77 Gram jenis sabu-sabu. Sedangkan daun ganja kering seberat 12,67 Kilo Gram. Kemudian 14 unit mesin judi jackpot (dindong) dan satu unit mesin judi tembak ikan serta benda senjata tajam (Sajam)," sebutnya.

Yang perlu diingat, sambung Hadi Suprayitno, khusus untuk narkoba sabu-sabu yang kita musnahkan ini bukan global dari kejahatan yang kita peroleh dari penyidik, namun ini penyisihan. Penyisihan yang dikirim ke kejaksaan," tandasnya. (Sugito)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami