Pasaman, Bidikkasusnews.com - Kontestasi politik lagi begulir, suasana ini nyaris semua ASN terlibat di dalamnya, salah satunya sebagai simpatisan, bahkan tidak tangung-tanggung ada beberapa orang ASN yang menjadi team sukses dalam mendukung salah satu pasang kandidat, baik itu dalam pilbup maupun pilgub.
Inilah yang di tegaskan oleh Medri Chaniago Ketua Komite SMP 3 Tigo Nagari Kabupaten Pasaman kepada Bidik Kasus belum lama ini.
Pasalnya, para abdi negara itu harus lebih hati-hari dalam bersikap pada momentum politik lima tahunan itu, kata Medri.
lebih lanjut Medri menjelaskan terlebih, semakin majunya teknologi membuat tidak sedikit ASN pernah tersandung akibat penggunaan media sosial (Medsos) di masa-masa pesta demokrasi tersebut, kita berharap jaganlah kita samapi kesandung hukum seperti di luar daerah pasaman ataupun di luar sumbar ini, seperti yang terjadi salah satunya Kabupaten beberapa waktu lalu turut merayakan pesta demokrasi Pilkada untuk merebut kursi Bupati dan wabub di daerah itu, jelasnya mengingatkan.
Medri Chaniago mengingatkan para ASN di kabuapten Pasaman khusunya di SMP Negeri 3 Kecamatan Tigo Nagari, agar tidak turut ikut dalam kegiatan politik praktis dalam ajang pilkada Kukar tahun ini. “Untuk ASN jangan sesekali main politik praktis dalam pilkada ini,” ujarnya. Rabu (16/7/2020).
tetap dijaga dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut disebabkan karena pofesi ASN itu melekat pada diri seseorang.
Lebih lanjut Medri menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS juga dilarang keras menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian termasuk lewat media sosial. Bukan cuma itu, PNS juga dilarang berkomentar seputar dukungan politik lewat media sosial, tuturnya.
"ini merupakan sebuah kebijakan itu tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN dan penyelenggaraan pilkada serentak 2018, pemilu legislatif, serta pemilihan presiden dan wakil presiden 2019. Surat itu bernomor: B/71/M.SM 00.00/2017", tambah Medri Chaniago.
Beliau menambahkan dalam surat itu tercantum mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik di antanya PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagal bentuk keberpihakan, PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Berdasarkan Pasal 16, menyatakan bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, imbuh Tokoh muda Tigo Nagari ini.
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa sanksi hukuman dlsiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan penimbangan Tim Pemeriksa nantinya, katanya menegaskan.
"sebagai seorang warga Negara yang baik kita harus pahami dan laksanakan ini semua, saya hanya mengingatkan kawan-kawan yang bekerja sebagai ASN/PNS, jangan karena mendukung salah satu kandidat, kita kasandung hukum dan melalaikan tugas sebagai seorang Pelayan Masyarakat dan Abdi Negara", tambah Medri Chaniago.
Sebagai penutup pembicaraan Medri akan mengawal dan siap mengawas kinerja ASN/PNS yang ikut terlibat dalam politik Praktis dalam kontestasi tahun ini, katanya sekaligus menutup pembicaraannya.
(Ayang Pardede)
Komentar