Palas, bidikkasusnews.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kali ini, Empat orang diamankan di di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, tepatnya di wilayah perladangan kelapa sawit milik masyarakat bersama dengan barang buktinya, Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 pukul 10.00 wib sampai selesai.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. Kepada awak media Senin, (19/01/2026). Membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan, keempat tersangka masing-masing berinisial S, NSH, ISN dan IT.
Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, penangkapan tersebut berawal dari mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu sabu di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, tepatnya di wilayah perladangan kelapa sawit milik masyarakat, informasi yang didapat pengedar dan pemakai sering berkumpul di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit 1 Ipda Asrudin Sihotang bersama dengan Tim opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, untuk mencapai lokasi yang dimaksud Tim opsnal berjalan kaki dan mengendap dan berlindung di batang pohon kelapa sawit, sekitar pukul 12.00 Wib Tim opsnal melihat ada 3 orang sedang berada sekitarnya perladangan kelapa sawit dan diduga sedang mengkonsumsi narkotika. Katanya.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyergapan terhadap ke 3 orang tersebut, pada saat mau ditangkap ke 3 orang tersebut berupaya untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim opsnal ketiga pelaku berhasil ditangkap dan setelah diinterogasi diketahui berinisial S, ISN dan IT.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti dari S yang berperan sebagai pengedar yaitu, 1 buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 2,69 gram, 3 ball klip plastik Kosong, 1 buah kotak warna silver, 1 buah Timbangan Elektrik, 1 unit HP Android dan uang hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp.180.000". Ujar Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Kemudian, dari Hasil interogasi dari tersangka S menerangkan bahwa ia mendapatkan sabu sabu tersebut dari rekannya yang berinisial NSH yang tinggal di Desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, karena Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Palas tidak mau kehilangan buruannya.
"Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap NSH yang diketahui bersembunyi di rumah Tersangka S di Desa Sigalapung, dan berkat kesigapan Tim opsnal yang bersangkutan tersangka NSH berhasil ditangkap dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip Kosong diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 4.22 gram, 1 buah bungkus rokok, 1 buah kaca pilek dan 1 unit HP Android, Selanjutnya ke 4 pelaku dibawa ke polres Palas untuk proses penyidikan". Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Palas.
Setelah itu, Ia melanjutkan, Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tersangka S dan NSH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 609 ayat (1) UU no 01 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Palas.
Sedangkan terhadap ISN dan IT merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika dan telah dilakukan tes urine di RSUD Sibuhuan dan hasil tes urine keduanya positif menggunakan Amphetamin dan Metafetamin, kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut telah dikirim ke panti rehabilitasi gemilang sakti Jaya, yang berada di desa sigorbus, Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Palas untuk menjalani rehabilitasi. Terangnya.
Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap SH,MH menambahkan akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk bersama sama berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Palas.
Iptu Parlin Azhar juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda agar tidak tergiur dengan tawaran penggunaan atau menjual narkoba. "Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
(Effendi pohan/ Humas Polres Palas)





Komentar