Memasuki Era Normal Baru, Intimidasi Terhadap Masyarakat Adat Tetap Terjadi

Samosir, bidikkasusnews.com - Tiga bulan sejak Maret 2020, adalah masa sulit penuh tantangan akibat pandemic covid 19 yang mewabah hampir di sleuruh negara, tidak terkecuali Indonesia. Wabah ini tidak hanya menyerang Kesehatan manusia, namun juga berdampak terhadap aspek ekonomi. Ruang gerak semua manusia dibatasi untuk mencegah penularan virus tersebut. Tidak ingin tertular dan menularkan ke orang lain, masa-masa sulit ini dimanfaatkan oleh masyarakat adat Golat Simbolon untuk mengembangkan usaha pertanian mereka.

Hampir tiga bulan ini mereka tinggal di ladang atau yang biasa mereka sebut dengan nama tombak untuk memperkuat pondasi pangan mereka. Selain menanami kopi, mereka juga menanam jagung dan ubi-ubian. Namun sangat disayangkan, di masa konsentrasi mereka bertahan hidup di masa pandemic Covid 19,  mereka justru diintimidasi instansi kehutanan.

Pada Rabu, 27 Mei 2020 tiga orang anggota komunitas masyarakat adat Golat Simbolon yang sedang menanam kopi dan tanaman lainnya ditangkap oleh empat oknum yang mengaku petugas KPH XIII Dolok Sanggul dan satu orang Polisi Kehutanan Wilayah Samosir.  Petugas menuduh mereka melakukan penebangan pohon dan pencurian kayu di Kawasan Hutan Negara. Namun tuduhan tersebut disangkal oleh ketiga anggota komunitas, karena mereka bekerja di wilayah adat yang dimiliki secara turun temurun dan tidak pernah menebang kayu di wilayah tersebut.

Sebelum tragedi penangkapan tersebut, sebelumnya memang ada penebangan kayu di wilayah adat oleh pihak lain yang bukan anggota masyarakat adat. Mereka tidak mau hutan di wilayah adat mereka ditebangi sembarangan, akhirnya mereka memutuskan menahan kayu tersebut dan membawa kayu yang sudah ditebang tersebut ke desa. Namun tak beberapa lama, oknum petugas kehutanan  meminta mereka mengembalikan kayu yang ditahan tersebut dengan alasan sudah mendapat izin dari kehutanan. Kayu tersebut akan digunakan untuk membangun posko Covid 19 di desa lain.

Karena alasan untuk posko Covid 19, akhirnya masyarakat mengembalikan kayu yang ditebang tersebut. Adapun alasan mereka menahan kayu tersebut adalah agar para penebang liar tidak lagi menebang pohon di wilayah adat mereka. Karena, sebagai masyarakat adat mereka juga memiliki aturan adat untuk memelihara tanah dan hutan.
Penangkapan tersebut memicu kemarahan anggota komunitas adat lainnya, secara beramai-ramai, sekitar 30 orang, mereka turun dari Sijambur menuju kantor kehutanan di Samosir. Mereka meminta temannya untuk dilepaskan. 

Paska penangkapan terhadap anggota komunitas masyarakat adat,  mereka merasa dikriminalisasi dan diintimidasi oleh pihak kehutanan dengan menyebut mereka sebagai perambah hutan. Akhirnya masyarakat bersepakat membuat spanduk di wilayah adat mereka yang berisi kutipan PUTUSAN MK NO.95 /PUU-XII/2014 “Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang KECUALI terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”.

PUTUSAN MK inti sebenarnya mengaskan bahwa masyarakat adat bukanlah obyek UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Sehingga penangkapan terhadap anggota komunitas masyarakat adat Golat Simbolon yang sedang bertani di wilayah adatnya adalah bentuk kriminalisasi.
Akibat dari aksi tersebut, pada Jumat, 5 Juni 2020, sekitar tujuh oknum petugas kehutanan  dan polisi kehutanan dengan senjata laras panjang tiba – tiba masuk ke tombak dengan berteriak-teriak. “NAIK-NAIK” “KELUAR-KELUAR” “KELUAR ANJING KELUAR”. Suara dentuman senapan laras panjang pun menggelegar. Spontan sebagian anggota Golat yang ada di ladang takut dan bersembunyi sambil memanggil teman yang lain lewat telepon.  Tidak banyak orang yang sedang berkerja di ladang karena pada hari itu ada pembagian Bansos dari Kementerian Desa untuk terdampak Covid. Yang tinggal di sana hanya dua orang ibu dan satu anak kelas V SD. Oknum petugas kehutanan pun membentak-bentak mereka dan menuduh telah melakukan penebangan pohon.

Tindakan itu membuat warga terkejut, marah dan merasa terancam. Mereka sangat menyesalkan tindakan oknum tersebut yang sangat arogan untuk mengintimidasi dan meneror masyarakat adat. Selama ini masyarakat adat Golat Simbolon selalu berupaya untuk melarang pihak lain untuk melakukan penebangan pohon di wilayah adat mereka. Masyarakat adat meyakini bahwa itu adalah wilayah adat mereka, karena sudah dikelola secara turun temurun oleh nenek moyang mereka. Dulu sebagian wilayah adat mereka memang pernah diusahai oleh PT Inti Indorayon dengan tanaman eukaliptus. Pada saat itu masyarakat juga menolak wilayah adat mereka diberikan kepada PT IIU. Tapi pada masa itu, era orde baru, setiap orang yang melawan akan dituduh anti pembangunan dan diintimidasi. Itulah sebabnya sejak Oktober 2016, masyarakat adat meminta kepada Presiden Jokowi untuk melepaskan wilayah adat mereka dari Kawasan hutan. Mereka juga sudah dua kali bertemu Menteri KLHK, Ibu Siti Nurbaya, di kantornya. Dan Menteri berjanji akan segera melepaskan wilayah adat mereka menunggu Pemkab Samosir mengeluarkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
Sangat disayangkan tindakan arogan oknum intansi kehutanan tersebut. Oleh karena itu dalam waktu dekat masyarakat adat berencana untuk meminta perlindungan dari Presiden Jokowi dan meminta agar Program Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria benar-benar dijalankan sehingga hak mereka untuk hidup dan bekerja di wilayah adat benar-benar dipenuhi dan dilindungi oleh negara.

Pemerintah Kabupaten Samosir juga tidak bisa diam dalam kasus ini. Pemerintah harus menjamin hak hidup dan hak atas rasa nyaman dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari. Oknum pelaku yang mengintimidasi dan meneror masyarakat adat dengan senjata harus ditindak dan dicopot.
(Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami