Mengalami Kerugian, PTPN III Gunung Monako Melaporkan Seorang Pemuda Ke Polsek Sipispis

Tebing Tinggi, BidikKasusNews.com - Polsek Sipispis AKP Saefullah, S. Sos membenarkan ada nya laporan dari Pihak Perkebunan PTPN III Gunung Monako atas pencurian buah sawit (17/10/2020).

Pihak perkebunan PTPN III Gunung Monako memberikan kuasa kepada Syawal ( 50 ) Karyawan PTPN III Kebun Gunung Monako (danton satpam) warga Emplasemen PTPN III Kebun Gunung Monako Desa Gunung Monako Kec. Sipispis Sergai bersama dua orang saksi Indra Syamsudi (31) dan Jauhari Sitinjak ( 34 ) yang juga karyawan PTPN III Kebun Gunung Monako (satpam) Warga Emplasemen PTPN III Kebun Gunung Monako Desa Gunung Monako Kec. Sipispis Kab. Sergai, untuk membuat laporan ke Polsek Sipispis atas kerugian yang di sebabkan pencurian buah sawit di perkebunan.

Ada pun yang di laporkan ke Polsek Sipispis yang melakukan pencurian tersebut seorang pemuda yang bernama Praka Syahputra Alias Putra ( 22 ) Warga Dusun I Desa Damak Urat Kec. Sipispis Kab. Sergai.

Di hadapan Kapolsek Melalui personil Polsek Sipispis pelapor dan para saksi menjelaskan kronologi pencurian tersebut " Hari Jumat 17 Juli 2020 pukul 01.00 Wib. disaat pelapor dan saksi sedang melaksanakan patroli di Areal Perkebunan Sawit PTPN III Kebun Gunung Monako Afd. I Blok Q.4 Tahun Tanam 1997 Desa Damak Urat Kec. Sipispis Kab. Sergai, dan sekira pukul 04.00 Wib. pelapor dan saksi melihat dua orang laki-laki datang keareal tersebut dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan membawa pisau egrek serta keranjang along-along, dan sekira pukul 04.30 Wib. "

" Pelapor dan saksi melihat seorang laki-laki lagi melangsir buah kelapa sawit dengan menggunakan satu unit sepeda motor yang dilengkapi dengan keranjang along-along dari areal PTPN III Kebun Gunung Monako keareal kebun sawit milik masyarakat, melihat kejadian itu pelapor dan saksi mendekat dan berhasil menangkap pelaku "

Setelah tertangkap, di tempat kejadian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah keranjang along-along dan 10 (sepuluh) tros buah kelapa sawit dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepos satpam PTPN III Kebun Gunung Monako.

Setelah menerima laporan dari pelapor dengan nomor LP/ 34 / VII / 2020 / TT.SIPISPIS, tanggal 17 Juli 2020 dan keterangan dari saksi, pihak kepolisian langsung mendatangi Ke TKP guna menjemput pelaku pencurian bersama dengan barang bukti.

Akibat dari pencurian tersebut Pihak PTPN III mengalami kerugian sebesar Rp. 480.000, - saat ini sudah di tangani Polsek Sipispis dan pelaku di ancam Pasal 364 Perkara Pencurian.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami