Doyok Pemuda Kelurahan Lalang Tebing Tinggi Di Ciduk Polisi Memiliki Sabu

Tebing tinggi, BidikKasusNews.com - Satres Narkoba Polres Polres Tebing Tinggi, menangkap Marliandi Ramadhan Purba (29) Warga Jl. Bhakti LKMD Link. 1 Kel. Lalang Kec. Rambutan Tebing Tinggi di cyduk Polisi karena menyimpan sabu di dalam laci dekat televisi ketika rumahnya di gerebek. 10/08/2020

Pada tanggal 13/08/2020, Kasat res narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Yunus Tarigan SH saat di konfirmasi, melalui Kasubag Humas, AKP. Josua Nainggolan membenarkan penangkapan terhadap tersangka Marliadi ramadhan Purba alias Doyok di senin malam.

Kronologis penangkapan doyok ber awal dari personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Briptu Eliakim dan Briptu Ardika, telah mengetahui informasi di jalan Bakti LKMD, Lk. 1, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ada transaksi narkoba yang berjenis sabu.

Dari informasi tersebut kedua Personil Satres Narkoba Mapolres Tebing Tinggi, dengan perintah Kasat menuju sasaran, ke rumah Doyok. Setibanya dirumah pelaku, keduanya melihat seseorang laki-laki yang mirip sesuai dengan informasi dari warga.

Kemudian pria yang bernama Marliandi ramadhan alias Doyokpun langsung diamankan, selanjutnya melakukan penggeledahan pada tubuh pelaku, namun dalam penggeledahan tersebut petugas belum menemukan narkoba tersebut.

Karena tidak di temukan nya narkoba pada tubuh pelaku, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan diruangan tamu rumah dan tidak juga ditemukan barang tersebut, salah seorang personil muncul kecurigaan ketika melihat sebuah laci yang ada di dekat televisi.

Ketika sudah dibuka laci nya, personil akhir nya mendapatkan satu buang bungkus rokok yang di dalamnya ternyata terdapat 2 plastik transfaran berisikan serbuk putih diduga narkiba berjenis sabu dan 1 buah bong (alat hisap) serta mancis.

Sudah mendapatkan barang bukti tersebut Doyok pun di tanya barang haram tersebut dia dapat, akhir nya Doyok mengaku jika barang haram tersebut dari seorang laki-laki yanga bernama Lilik (belum tertangkap).

Adapun narkotika jenis sabu yang dikemas dengan 2 plasti klip transparan tersebut seratnya 0.26 gram. Akan kasus tersebut pelaku diganjar melanggar Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal diatas 5 Tahun.

Kasubbag Humas Polres AKP Josua Nianggolam berkata dengan “Pelaku terancam diatas lima tahun penjara karena telah melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kasubag
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami