Mantan Pengurus Primkob TKBM Pelabuhan Belawan Bakal Dipidanakan Dengan UU ITE

Belawan, bidikkasusnews.com - Polda Sumut bakal kembali ngurusi soal kasus pencemaran nama baik yang disebar lewat media sosial. Belum lagi selesai proses kasus warga Belawan (HIH-red) yang mencemarkan nama baik Polisi jajaran Polres Belawan, kali ini pelanggaran UU ITE itu dilakukan JFM. Akibatnya, dalam waktu dekat JFM yang disebut-sebut mantan Sekretaris Primkop TKBM Belawan bakal dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Senin (03/08/2020).

Ketua Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Buat (TKBM) Pelabuhan Belawan, Sabam Parulian Manalu akan menuntut mantan pengurus primkop periode 2011-203, JFM yang mencemarkan nama baikya lewat media sosial. JFM menuding Sabam Parulian Manalu membayar upah buruh hanya 60% serta sejumlah masalah lain.

"Berita- berita yang dilansir oleh JFM di beberapa media online dan diteruskan di media sosial, seperti facebook, adalah berita hoax atau tidak benar, atau ada indikasi fitnah yang merugikan orang lain," kata Sabam Parulian Manalu dalam temu persnya dengan puluhan wartawan di Kantor Primkop TKBM Pelabuhan Belawan.

Disebutkannya, JFM menilai ada karena dua kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang ditandatangani di tahun 2019 yakni, KKB antara DPW APBMI Sumut dengan Primkop TKBM tahun 2019 masa berlaku dua tahun dan KKB antara BICT/TPKDB PT Pelindo I Belawan dengan Primkop TKBM tidak memberikan keutnungan bagi Primkop TKBM untuk mendapatkan tunjangan perumahan sesua KM 35 Tahun 2007.

Sabam yang didampingi sejumlah pengurus koperasi ungkap masa JFM menjabat sebagai pengurus Primkop TKBM banyak permasalahan yang dihadapi, seperti tidak adanya kenaikan upah buruh, hutang pembangunan perumahan buruh terbengkalai dan penggelapan aset koperasi.

 "Sebagian bisa diselesaikan oleh pengurus baru, seperti pelunasan pembangunan perumahan, sehingga pembangunan perumaham  masih biss berjalan," ungkap Sabam.

Sedangkan terhadap penggelapan aset koperasi dan biaya jasa notaris yang tidak jelas peruntuksnnya dikeluarkan oleh JFM, telah dilaporkan ke Polda Simateta Utara.

Sabam juga meminta sejumlah wartawan yang hadir untuk melalukan konfirmasi terhadap sebuah berita terkait Primkop TKBM Pelabuhan Belawan, guna menghindari berita hoax yang berujung pada pelanggaran UU ITE. (Suryono)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami