Mediasi Penutupan Warung Tuak Yang Berada Di Jl. Baja Kel. T. Tinggi Belum Menemukan Hasil

Tebingtinggi,Bidikkasusnews.com - Laga Argument mewarnai mediasi, penutupan warung tuak pun tidak menemukan hasil, pemilik warung tuak bersikeras untuk terus membuka warungnya, karena warung nya adalah tempat mencari nafkah dan menyekolahkan anak anak nya, mediasi tersebut di lakukan di Kantor Camat Padang Hilir Kota Tebing Tinggi di mulai pukul 10.00 Wib, (26/08/2020).

Warung tuak yang di minta tutup oleh warga tersebut di Jl. Baja Lk. VI Kel. Tebing Tinggi, Kec. Padang Hilir Tebing Tinggi, dan pemilik nya bernama Bapak Sastra.

Dari pantauan media ini yang hadir dalam mediasi tersebut, Camat Padang Hilir Ramadhan Barqah Pulungan, Lurah Tebing Tinggi Elmina Miranda, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir AIPTU M. Naipospos, Bhabinsa Koramil 13/TT Serda Sudirman, Satuan Pol PP Kabid Tramtibum Benny E. Hutajulu, Pemilik Warung tuak Sastra dan Istri, Tokoh Agama setempat Ustadz Dawam dalimunte, Kepling dan beberapa warga serta perwakilan Unsur kelurahan dan Kecamatan.

Mediasi itu berawal dari permintaan warga Muslim Lk. VI yang sudah membuat surat pernyataan Keberatan atas keberadaan Warung tuak dan meminta agar warung tuak tersebut di tutup karena sudah di anggap meresahkan warga, dan surat dari warga tersebut pertanggal 30 Juli 2020, ditanda tangani warga muslim berkisar 56 orang, dengan tembusan yang warga buat ke Kapolres, Kasat Pol PP, DPRD, MUI, FPI, Kapolsek, Camat dan Lurah.

Serta surat jawaban keberatan dari warga Muslim Lk. IV yang di keluarkan oleh kelurahan Tebing Tinggi dengan nomor 140/466/TT-VIII/2020 pertanggal 03 agustus 2020 yang isinya menyatakan menghimbau dan menyarankan agar bapak Sastra selaku pemilik warung tuak untuk menutup warung.
Adu Argument tak terelakan lagi di antara kedua pihak, Pemilik Warung Tuak Bapak Sastra dan istri nya tidak terima warung nya di sebut sudah meresahkan bagi warga sekitar, sementara Warga yang di wakilkan oleh tokoh agama setempat Ustadz Dawam, tetap mempertahankan atas permintaan warga agar warung tuak milik pak sastra di tutup, karena sudah meresahkan dan mengganggu ketenangan warga sekitar.

Melihat ada perdebatan, Camat Padang Hilir, Ramadhan Barqah Pulungan mengatakan pihak nya sudah menerima laporan dan menerima tembusan untuk surat Himbauan dari kelurahan Tebing Tinggi yang berdasarkan surat keberatan sekaligus bukti Tanda Tangan Keberatan dari Warga Lk. VI Kelurahan Tebing Tinggi, agar pemilik warung tuak untuk segera menutup warung tuak nya atau di alihkan membuka usaha yang tidak memicu ketidaknyamanan dan keresahan warga di sekitar nya.

" Kami berharap agar warung tuak ini ditutup karena sudah di anggap terjadi keresahan warga dan membuat ketidaknyamanan bagi warga sekitar, Kami tidak menghalangi bapak dan ibu mencari uang, tapi tolong cari lah usaha yang lain " Ucap Camat dalam mencari solusi terbaik agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan di kemudian hari.

Hal perkataan senada dengan camat juga di sampaikan oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Lurah dan Kepling yang turut serta hadir dalam mediasi tersebut.

Mendengar ucapan seperti itu, Sastra dan Istri nya si pemilik warung tuak mengatakan dan berharap agar warung tuak nya tidak ditutup. “Saya pribadi mengatakan mohon maaf, saya tidak akan tutup warung tuak itu, karena sumber mencari nafkah saya, untuk makan saya, untuk mengkuliahkan dan menyekolahkan anak saya" jelas nya.

" Dan saya keberatan kalau warung tuak saya harus di tutup, karena saya sudah 5 tahun membuka warung tersebut, kenapa baru ini warga sekitar merasa resah dengan keberadaan warung saya, saya tetap membuka warung saya, dan resiko saya yang tanggung menanggung nya " Ucap Sastra.

Kemudian Camat menyerahkan kepada perwakilan Satpol PP untuk memberikan penjelasan " kami dari pihak Satpol PP akan menimbang permintaan warga dan permintaan pemilik warung, dan akan di tindak lanjuti setelah kami mengadakan pertemuan nanti nya kepada atasan " katanya.

" ada faktor dan norma norma warung bapak di tutup, yaitu atas permintaan warga yang sudah dianggap meresahkan dan membuat ketidaknyamanan warga sekitar, dan itu juga jadi perhatian bapak sebagai pemilik warung, karena kita memiliki undang undang, dan itu di buat berdasarkan norma norma agar kita sebagai warga untuk mematuhi nya " Jelas Benny.

Mediasi pun tidak menemukan hasil, masing masing pihak berargument, Camat Padang Hilir menutup agenda mediasi tersebut Pukul 12.00 Wib.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami