Pihak Manajemen PTPN III Perkebunan Silau Dunia Adakan Penyuluhan Tentang Hukum Kepada Karyawan Perkebunan

Tebingtinggi, BidikKasusNews.com - Manajemen Kebun Silau Dunia bersama dengan Polsek Dolok Masihul melaksanakan penyuluhan Hukum di Aula Perkebunan Silau Dunia pada Selasa 04/08/2020.

Kegiatan penyuluhan ini membahas tentang Implementasi Undang Undang nomor 39 tahun 2014 dengan nara sumber Waka Polsek Dolok Masihul IPTU A. Santika, SH yang di dampingi oleh IPDA Supriadi, SH di dampingi IPDA Supriadi, SH dan AIPDA Irawanto.

Dalam kesempatan ini Manager PTPN lll Perkebunan Silau Dunia Kasiaman Saragih, SP memberikan sambutan sebagai pembuka. " Kegiatan Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang Hukum kepada Karyawan terkhusus bagian pengamanan karena di perkebunan untuk intensitas pelanggaran tindak pidana cukup sering terjadi, salah satu nya tindak pidana pencurian Produksi Perkebunan.

Setelah Manager memberikan kata sambutan di kegiatan penyuluhan tersebut, Agenda selanjut nya penyampaian materi yang di sampaikan dari pihak kepolisian sektor Dolok Masihul selaku narasumber IPTU A. Santika, SH.
Di sini narasumber menyampaikan tentang " Undang Undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang berkaitan dengan KUHP dan Perma nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelesaian Putusan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP ".

Di sela sela kegiatan penyuluhan tersebut, APK Perkebunan Silau Dunia Muhammad Farrij Abdi, SH dan Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Basis Kebun Silau Dunia juga memberikan keterangan kepada awak media " Kegiatan penyuluhan Hukum ini akan terus di laksanakan agar karyawan perkebunan Silau Dunia memahami mekanisme dan Implementasi terkait dengan Hukum " ujar mereka di tutup.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami