POLSEK SIKAKAP TERAPKAN INPRES NOMOR 6 TAHUN 2020 DALAM MENGHADAPAI NEW NORMAL

Sumbar, Bidikkasusnews.com - Sesuai dengan Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka setiap Jajaran Kepeolisian RI melaksanakan Inpres tersebut di seluruh NKRI, hal ini tidak terkecuali di Polisi Daerah Sumatera Barat Resor Kepulauan Mentawai salah satunya di Sektor Sikakap.

Berdasarkan Pantauan Bikas dilapangan Giat ini tampak Polsek Sikakap di bawah Komando AKP Tirto Edhi, SH dengan Tem Gugus Kecamatan menindak Masyarakat yang tidak disiplin tepatnya, Pada Kamis (6/8/2020) pukul 10.00 wib di tempat keramaian Wifi SMP 1 Plus Kecamatan Sikakap, kabupaten Kepulauan Mentawai.

AKP Tirto Edhi menjelaskan bahwa ini dilakukan merupakan salah satu kewajiban mematuhi protokol kesehatan, katanya.

"Dalam mematuhi prokes ini antara lain meliputi yang wajib kita ketahui yakni perlindungan kesehatan individu yang meliputi menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya" ungkapnya. Lebih lanjut Tirto menyampaikan jika keluar rumah harus selalu membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), tambahnya.
Kemudian pihaknya juga menjelaskan perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain meliputi sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), serta upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas, imbuhnya lagi.

Kemudian Tirto juga sampaikan upaya pengaturan jaga jarak dengan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pungkasnya.
Bagi yang melanggar di beri sanksi berupa penindakan dan pendisiplinan antara lain Mengucapkan Pancasila, Memberikan sanksi Pus Up, Memberikan penegasan dan pemahaman masyarakat tetap ikuti Protokol kesehatan dalam beradaptasi dengan khalayak ramai menuju Kebiasaan Baru, imbuhnya tegas sekaligus menutup Pembisaraannya. (Ayang Pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami