Seorang Pemuda Jl. Cemara T. Tinggi di Ciduk SatRes Polres Miliki Sabu 1,56 Gram

Tebingtinggi, Bidikkasusnews.com - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pemuda pemilik sabu seberat 1,56 gram di Jl. Mayjen Sutoyo, kel. Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi Pkl. 11.40 Wib tanggal 21 Agustus 2020.

Saat di konfirmasi media ini, pada Senin 24 Agustus 2020, Kasat Reserse Narkoba AKP M. Yunus Tarigan, SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan di ruang kerja nya, membenarkan pada tanggal tersebut satuan reserse narkoba telah menangkap seorang pemuda bernama Zulkifli Syahputra als Ebit (34) Warga Jl. Cemara Kel. Debloid Sundoro, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, pemilik sabu ".

" Barang bukti yang di tangkap bersama tersangka adalah 1 plastik warna hitam, 1 bungkus rokok Magnum Filter yang berisikan 34 bungkus plastik transparan yang didalamnya ada serbuk cristal diduga narkotika jenis sabu dgn berat beraih 1,56 grm dan uang tunai Rp 70.000.- terdiri dari 1 lembar uang tukaran Rp 50.000.- serta 1 lembar uang tukan Rp 20.000 " Kasubbag Humas Polres.

Adapun kronologis penangkapan " dari orang yang di percaya pada tanggal tersebut anggota dari Sat res Narkoba telah mendapatkan informasi bahwa akan ada nya transaksi Narkoba di Jl. mayjen Sutoyo Tebing Tinggi ".

" Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Satresnarkoba meluncur ke TKP, dan setiba di TKP tepat nya di depan rumah salah seorang warga, terlihat ada seorang laki - laki yang di curigai yang ciri ciri laki laki tersebut sama seperti yang di informasikan dari orang yang di percaya " Jelas Kasubbag.

" Kemudian laki laki tersebut di datangi dan di interogasi oleh petugas, laki laki tersebut mengaku bernama Zulkifli Syahputra Alias Ebit, karena di curigai,petugas lakukan penggeledahan, dari tangan kanan laki laki tersebut di temukan 1 bungkusan plastik berwarna hitam, setelah di buka bungkusan plastik tersebut di dalam nya terdapat 1 bungkus rokok ".

" Dan di dalam bungkus rokok tersebut terdapat plastik transfaran yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, kemudian petugas pun menggeledah kembali seisi dalam kantung terdapat Uang tunai berjumlah Rp.70.000, dengan pecahan tersebut " Terang Kasubbag Humas.

";Petugas pun kembali menanyakan kepada Tersangka tersebut berasal dari mana barang narkotika jenis sabu yang di dapat nya, Tersangka pun mengakui nya barang tersebut ia peroleh dari seorang pria yang bernama Bono ( yang saat ini belum tertangkap ), Setelah di periksa dan mempunyai barang bukti yang pas, tersangka pun di bawa ke polres Tebing Tinggi guna di amankan dan di proses lebih lanjut " Ucap Humas Polres.

Dan tersangka pun dapat di kenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dari UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika " Tutup Kasubbag Homes Polres AKP Josua Nainggolan.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami