Camat Padang Hilir, Mediasi Antara Pemilik Warung Tuak Dengan Warga Temukan Sepakat

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - hari ini mediasi perselisihan antara Warga dengan pemilik warung tuak atas permintaan Warga agar warung tuak di jl. Baja Lk. VI Kelurahan Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi untuk di tutup, Akhir nya berjalan dengan lancar dan hasil nya menemukan kesepakatan kesepakatan, mediasi ini di Fasilitasi Camat Padang Hilir, di Aula Musyawarah kantor Camat pada Pukul 09.00 Wib, (21/09/2020).

Tampak hadir dalam mediasi ke 3( tiga ) ini : Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung, Danramil 13/TT Kapten Budiono, Camat padang Hilir Ramadhan Barqah Pulungan, Kasat Intel Polres Tebing Tinggi AKP Syarifudin, Sekretaris FKUB Tebing Tinggi Syamsudin, Ketua MUI Kec. Padang Hilir Yufnan Harahap, Utusan Kesbangpol Z.H Harahap, Lurah Tebing Tinggi Elmina Miranda, SE, Bhabinkamtibmas AIPTU M Naipospos, Bhabinsa Koramil 13/TT SERDA Sudirman, Pemilik Warung Tuak Bapak Sastra Parangin angin, Perwakilan Warga Ketua BKM Mesjid Al Ikhlas, dan personil dari kepolisian, Utusan Satpol PP serta warga masyarakat.

Beberapa waktu lalu sebelum ada nya mediasi ke 3 ( tiga ) ini, sudah di laksanakan mediasai ( dua ) kali, namun di karenakan beda pendapat dan masing masing menpertahan kan pendapat antara pemilik warung tuak dan warga, tidak di temukan kesepakatan, di karena kan pemilik warung tuak memohon agar warung nya tidak di tutup, sebab warung tuak tersebut adalah sumber nya mencari nafkah.
Kali ini mediasi ke 3 ( tiga ) yang juga di fasilitasi Ramadhan Barqah Pulungan selaku Camat Padang Hilir, telah menemukan titik terang, dan dalam mediasi kali ini juga menghasilkan kesepakatan kesepakatan yang harus di patuhi oleh pemilik warung tuak, agar warung nya tetap di buka.

Ada pun kesepakatan yang di tanda tangani tersebut : buka warung tuak di mulai pukul 16.00 Wib dan harus di tutup pukul. 22.00 Wib, warung tuak tidak boleh menyediakan musik menggunakan sound system atau pengeras suara lain nya yang dapat mengganggu ketentraman warga sekitar, tidak boleh menyediakan pelayanan wanita atau pun unsur unsur yang bersifat prostitusi dan harus menutup warung tuak untuk menghormati hari besar keagamaan seperti di bulan Ramadhon ".

Saat di konfirmasi media ini, Ramadhan Barqah Pulungan selaku camat Padang Hilir dan juga yang memfasilitasi mediasi ke 3 ini mengatakan " mediasi ini adalah mediasi ke 3 ( tiga ) dan berjalan dengan dialog yang harmonis antara pemilik warung tuak bapak sastra dengan perwakilan dari warga yang di wakilkan ketua BKM dan perwakilan pihak pihak terkait lain nya, yang sengaja kita undang untuk hadir dalam mediasi kali ini " ujarnya.

" Atas izin dari perwakilan warga yang di wakilkan ketua BKM dan hasil mediasi yang dilaksanakan hari ini maka warung tuak milik Pak Sastra tetap di buka, tapi dengan kesepakatan kesepakatan yang sudah tertulis dan di tanda tangani oleh pihak pemilik warung tuak dengan perwakilan warga, dan saksi saksi dari lurah, babinsa serta bhabinkamtibmas selaku 3 pilar di kelurahan dan di ketahui oleh saya selaku camat " tambahnya.

" Apa bila kesepakatan sudah di sepakati, dan pemilik warung tuak kedapatan melanggar salah satu point tersebut, maka kami selaku dari unsur pemerintahan kecamatan padang hilir akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP, akan menindak tegas terhadap pemilik warung tuak untuk menutup warung selama nya, demi menghindari hal hal yang tidak di ingin kan antara pemilik warung dan pihak warga " Tutup camat.
(Hari Indra jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami