Lagi, Tambak Udang Tanpa ijin Di Rupat Utara

Rupat Utara, bidikkasusnews.com - Tambak Udang di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara makin marajalela ada yang sudah memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan ada juga izin.

Salah satu Tambak Udang yang diduga belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis yaitu di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara.Dalam pantauan pihak media tambak ini ada yang udah beroperasi dan masih ada juga lagi dalam tahap penyiapan lahan yang baru.Dan ironisnya lagi menurut info dari salah satu pekerja tambak dibangun diatas lahan mangrove.

Pengurus Tambak Udang yang berada di Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara bernama Edi saat dijumpai dilapangan menyebutkan Tamabk ini milik Agi yang saat ini berada di Kota Dumai
“Kalau masalah punya izin atau belum kita tidak tahu pasti,” kata Pengurus Tambak Udang Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmat saat dikonfirmasi menyebutkan sebanyak tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis baru empat tambak udang yang mengantongi izin.

“Dari empat Tambak udang di Kabupaten Bengkalis yang memiliki izin tersebut terkhususnya di Rupat hanya satu,” kata Kepala DPMPTSP Basuki Rahmat Rabu (9/9) melalui WhatsApp.

Ditambahkan Basuki, tambak udang yang sudah mengantongi izin tersebut adalah yang beroperasi di Desa Cingam, Kecamatan Rupat, dan yang lainnya sampai hari ini belum ada untuk mendapatkan izin.

“Kebanyakan rata-rata mereka sudah datang ke sini untuk mengurus dan tidak sedikit juga yang terkendala di bagian Tata Ruangnya. Jadi dinas perizinan sebelum memberikan izin, pertama sekali harus diperhatikan adalah pola ruangnya, ”tutur Basuki Rahmat yang juga Mantan Camat Mandau ini.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Basuki Rahmat menjelaskan usaha tambak-tambak udang ini, juga tidak sedikit yang terkendala soal tata ruangnya. Tetapi mereka rata-rata sudah ada etikat baik, dengan mencoba mengatur perizinannya.
“Dinas Perizinan, bertanggung jawab atas administrasi, kami memproses izin atas dasar permohonan dan kami menerbitkan izin atas dasar pertimbangan teknis atau rekomendasi dari dinas teknis. Diantaranya, seperti izin lokasi dari BPN, izin lingkungannya dari Dinas Lingkungan hidup, dan izin usahanya sendiri dari Dinas perikanan, ”ujarnya.

Lanjutnya, tanpa ada rekomendasi dari dinas teknisnya. Dinas Perizinan tidak akan menerbitkan izin. Jadi tanggung jawab diperizinan hanya sebatas tanggung jawab admistrasi dan itu juga sudah ditetapkan dalam Permendagri 138 tahun 2017.
 (Jonggi Tambatua Siahaan)

Artikel Terkait

Berita|Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami