LIRA Tebing Tinggi Mendesak BPK RI Audit Anggaran Covid-19 Pemko Tebing Tinggi

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - DPD LSM Lira Kota Tebing Tinggi melalui Ratama Saragih walikotanya mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat RI untuk segera menugaskan BPK Perwakilan Sumatera Utara melakukan gelar audit pendahuluan anggaran penanganan percepatan pendemik Covid-19 semester II TA.2020 untuk kota Tebing Tinggi (12/09/2020).

Saat di wawancarai wartawan Bidik Kasus, Penggiat pelayanan publik ini mengatakan " Bahwa Gelar audit tersebut dimaksudkan untuk mengetahui dan memeriksa apakah anggaran penanganan dan percepatan Covid-19 yang digunakan Pemko Tebing Tinggi sudah tepat sasaran dan sesuai peruntukannya atau belum ".

" Selain itu pemeriksaan pendahuluan tersebut diperlukan untuk memeriksa Pengalihan Refocusing APBD T.Tinggi TA.2020 per (7/04/2020) yang totalnya sebesar Rp.12.557.080.800,00.- (sumber : BPKPAD.T.Tinggi) untuk penanganan pendemi Covid-19 " tambahnya.

Responder resmi BPK.RI ini lebih lanjut mengatakan " kalau pemeriksaan ini sangat perlu terkait pergeseran dana APBN/APBD TA.2020 sebagai hasil refocusing dan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, peran BPK adalah memeriksa laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah, diantaranya penggunaan pemotongan anggaran transfer ke daerah oleh pemerintah pusat per (25/04/2020) sebesar Rp.28.316.683.268,00.- (sumber : BPKPAD T.Tinggi), selain itu, BPK juga memeriksa kecukupan pengungkapan, Efektivitas SPIP dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan " Ujarnya.

Lanjut nya " Yang tidak kalah pentingnya, selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK.RI juga harus melakukan pemeriksaan kinierja sebagai bagian dari pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penenganan Covid-19 di kota Lemang ini.

Jika kita melihat total anggaran penangan Covid-19 yang digunakan Pemko T.Tinggi per April 2020 saja sudah mencapai Rp.40.873.764.068,00.- ".

" Ini mengisyaratkan bahwa Patut lah BPK.RI menugaskan BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh Anggaran Pendemi Covid-19 tersebut di kota T.Tinggi sehingga publik dapat mengetahui apakah Otoritas, Penguasanya bisa melindungi, menangani warganya dari pendemi Covid-19 atau hanya mencari keuntungan dari penderitaan warganya sendiri, Pungkasnya.
(SOFIAN)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami