DPRD Batu Bara Prioritaskan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu 2027

Batu Bara, bidikkasusnews.com - DPRD Kabupaten Batu Bara menetapkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu sebagai salah satu prioritas pembahasan pada 2027.Jum'at (11/09/2026).

Regulasi tersebut dinilai penting sebagai payung hukum pelestarian budaya dan peninggalan sejarah Melayu di daerah itu.

Ini disampaikan Ketua DPRD Batu Bara Syafi'i dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batu Bara Nafiar dalam kegiatan hearing dialog dan konsultasi publik di Aula Kemenag Batu Bara, Lima Puluh.

Syafi'i mengatakan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara telah disampaikan kepada Bapemperda dan menjadi prioritas tahun 2027.

Hari ini kita menggelar hearing dialog dalam rangka Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Batu Bara dengan topik Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara," ucap Syafi'i.

Ia mengatakan, sebagai bagian dari fungsi legislasi, DPRD Batu Bara membutuhkan masukan dari seluruh elemen untuk penyempurnaan Ranperda tersebut.

Sementara itu, Nafiar mengatakan DPRD Batu Bara memiliki tiga Ranperda prioritas dalam Prolegda tahun 2027.

"Tahun 2027 ada 3 prioritas Ranperda yang akan kita bahas di antaranya tentang pesantren, teknologi informasi dan pemajuan kebudayaan Melayu. Ranperda pemajuan Kebudayaan Melayu ini telah diajukan pemangku adat Melayu Kedatukan Lima Puluh dan Kedatukan Indrapura," jelasnya.

Nafiar menegaskan, Ranperda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum atau jaminan perlindungan hukum bagi pemajuan kebudayaan Melayu.

"Dalam Ranperda juga diatur peran dan tanggung jawab pemerintah daerah memajukan kebudayaan Melayu Batu Bara," tegasnya.

Karena itu, Nafiar berharap adanya masukan dan saran dari seluruh elemen masyarakat, tokoh budaya Melayu, serta sembilan Kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara.

Ia menambahkan, belum adanya Perda yang mengatur pemajuan kebudayaan Melayu Batu Bara mengakibatkan terabaikannya pelestarian sejumlah peninggalan budaya, seperti Istana Niat Lima Laras dan Istana Kedatukan Indrapura.

"Bahkan karena tidak ada aturan yang mengikat sehingga itu semua terabaikan bahkan usulan pelestarian budaya ini tidak lolos eksaminasi di Pemprov Sumut," ujarnya.

Nafiar mengisahkan, pada 2014 dirinya pernah menjadi Ketua Pansus DPRD Batu Bara terkait Ranperda Budaya Batu Bara, namun pembahasannya kandas di tengah jalan.

"Dengan adanya kembali usulan ini tentu membuat kami bertambah semangat memperjuangkan lahirnya Perda budaya Melayu Batu Bara," ucapnya.

Menurutnya, apabila Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara telah diterbitkan, akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Perda tentang kewenangan penataan kebudayaan Melayu Batu Bara kepada zuriat dan Kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara.

Sekali lagi, saya memandang Ranperda ini sangat penting dan mendesak dibicarakan saat ini demi kemajuan dan pelestarian Kebudayaan Melayu Batu Bara," tutupnya.(A.Nst)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami