Samosir, bidikkasusnews.com - DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan KUA-PPAS P APBD Tahun Anggaran 2020, bertempat Diruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir, 01/09/2020. Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Samosir, Wakil Bupati Samosir, Sekretaris Daerah, Kepala OPD se kabupaten Samosir, LSM dan Insan Pers.
Rapat Paripurna Dipimpin oleh Bpk. Nasip Simbolon selaku wakil ketua dewan, dalam sambutannya disampaikan bahwa Pelaksanaan Rapat Paripurna ini bertujuan untuk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Samosir atau wakil Bupati Samosir. Selanjutnya Bpk Wakil Bupati Samosir menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS P APBD TA.2020, dijelaskan bahwa perubahan kebijakan umum APBD yang memuat Kebijakan Pendapatan, Belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya yang mengalami perubahan dan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran sebelumnya.
Sebagaimana yang telah kita alami dan rasakan bersama, bahwa pandemi virus corona yang melanda dunia dan Indonesia saat ini telah memaksa untuk mengubah arah kebijakan publik di tingkat daerah khususnya Kab. Samosir. Sekaitan dengan adanya perubahan kebijakan fiskal maupun kebijakan penanganan covid 19, Pemerintah Kabupaten Samosir telah melakukan Penyesuaian yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang perubahan ke peraturan Bupati Samosir Nomor 61 Tahun 2019 tentang penjabaran APBD TA. 2020.
Ditambahkan bahwa kondisi pandemi corona virus sudah barang tentu berpengaruh terhadap pencapaian target indikator makro maupun target indikator lainnya yang sudah ditetapkan pada perda nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2016-2021 maupun peraturan Bupati Samosir Nomor 28 Tahun 2020 tentang RKPD Tahun 2020 dan Kami sampaikan bahwa target indikator makro maupun indikator lainnya akan mengalami penyesuaian ujar Wakil Bupati Samosir. Dan terakhir Semoga Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD Kabupaten Samosir TA 2020 dapat disepakati bersama dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, kata Wakil Bupati Samosir mengakhiri.
Setelah mendengar penyampaian nota Pengantar KUA PPAS P-APBD TA 2020 Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa kedepan kita akan bersama- sama untuk melakukan pembahasan Rancangan KUA PPAS P-APBD TA 2020 untuk dikaji dan ditelaah secara cermat, efisien dan tepat sasaran dalam menunjang pencapaian program dan kegiatan prioritas daerah sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kab. Samosir.
Kami berharap pembahasan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, akhirnya dengan mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Paripurna ini kami tutup, Ujar Pimpinan Rapat. (Berman Situmorang)
Komentar