Terjaring 40 Orang dalam Operasi Yustisi Polsek Rambutan dan gabungan

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Operasi Yustisi yang di selenggarakan Polsek rambutan bersama Koramil 13/TT, Satpol PP dan Unsur Kecamatan dari Kelurahan telah menjaring 40 orang pelanggar protokoler kesehatan, 40 orang pelanggar tersebut di berikan tindakan berupa lisan dan tertulis (21/09/2020).

Operasi yustisi di selenggarakan di Jl. Gunung Lauser, tepat nya di depan kantor Camat Rambutan, yang di pimpin langsung Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir bersama Camat Rambutan Marwansyah Harahap.

Dalam razia ini petugas berhasil mengamankan 40 orang pelaku pelanggar, yang terdiri dari pengguna sepeda motor, supir truk, dan pejalan kaki, Bagi pelanggar tersebut rata-rata tidak menggunakan masker, untuk sementara hanya di berikan penindakan teguran secara lisan dan tertulis, dengan mendata pelanggar sesuai alamat Kartu tanda penduduk, hal ini di lakukan untuk membuat efek jera bagi pelanggar agar tidak melakukan pelanggaran lagi.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir didampingi Camat Rambutan Marwansyah Harahap mengatakan " Razia yustisi ini untuk menegakan Perwa tebing tinggi Nomor 44 tahun 2020, karena saat ini dilapangan masih banyak ditemukan warga yang masih membandel keluar rumah tidak menggunakan masker " Ujarnya.

" Razia yustisi ini masih dalam bentuk komunikasi secara humanis dengan bentuk teguran secara lisan dan tertulis dengan cara di data sesuai kartu identitas kependudukan nya " Tambah Kapolsek.

" Pada saat di laksanakan nya operasi yustisi ini ada sebanyak 40 orang pelanggar yang terjaring dari mulai pelajar, pengguna sepeda motor, supir truk serta kendaraan pribadi lain nya, rata rata mereka beralasan tidak menggunakan masker karena lupa, akibat terburu buru " Kata Kapolsek.

Belum kita berikan sanksi seperti di Perwa , untuk kedepan nya setelah di terapkan maka kita akan berikan sanksi pertegas dan kita terapkan kepada pelanggar " Pungkasnya.

" Selain memberikan tindakan bagi pelanggar, kami juga menghimbau masyarakat dapat menerapkan disiplin mematuhi protokoler kesehatan, yang bertujuan untuk mencegah dan sebagai pemutus rantai penyebaran virus covid-19 di kota tebing tinggi terkhusus di wilkum Polsek Rambutan " tutupnya.
(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami