Paripurna Laporan Rencana Kerja DPRD Medan TA 2021


Medan, bidikkasusnews.com - Berlandaskan pada kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang DPRD, maka seluruh rencana kerja DPRD Kota Medan senantiasa mengarah kepada implementasi ketiga fungsi DPRD, yaitu Pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan dalam Rangka Representasi Masyarakat Kota Medan. 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajuddin Sagala, SPdi, dalam penyampaian Laporan Rencana Kerja DPRD Kota Medan Tahun 2021 yang dihadiri oleh Pjs Walikota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT, Senin (26/10/2020). 

Rajuddin menyebutkan, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama walikota, DPRD Diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan otonomi daerah secara baik melalui peningkatan kesejahteraan dan pelayanan terhadap masyarakat. Dalam rangka mewujudkan hal itu, maka diperlukan perantara hukum daerah yang berupa peraturan daerah yang bermanfaat bagi pengaturan penyelenggara pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

“Fungsi pembentukan peraturan daerah berperan penting dalam penyusunan peraturan daerah dan peraturan daerah istimewa yang indentik dengan DPRD Kota Medan. DPRD Diharapkan dapat menyusun perumusan kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah bersama Walikota Medan yang cukup Signifikan bagi peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan Kedepan,” jelas Rajuddin. 

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh walikota, agar tujuan penyusunan APBD Sesuai dengan kebijakan daerah yang telah disusun dalam perencanaan program pembangunan daerah seperti Perda RPJPD, Perda RPJMD dan perwal RKPD maka DPRD Kota Medan Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintaah Daerah mempunyai tugas dan wewenang membahas dan meberikan persetujuan terhadap rancangan KUA dan PPAS serta Ranperda tentang APBD bersama Walikota Sesuai arah dan tujuan peningkatan kesejahteraan Masyarakat Kota Medan. 

"Rencana kerja DPRD Kota Medan Tahun 2021 yang telah disusun berdasarkan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja lembaga perwakilan Rakyat daerah seperti peningkatan Sumber Daya manusia bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan agar profesionalismenya meningkat dan lebih baik,''pungkasnya. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami