Poldasu Amankan 8,3 Kg Sabu 1 Tersangka Ditembak Mati

Medan, bidikkasusnews.com - Kapolda Sumut untuk memaparkan tangkapan Dit Res Narkoba Poldasu dengan total 8,3 Kg Sabu. Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin, MSi, mengungkapkan kronologi penangkapan, dalam konfrensi pers di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10) . 

“Awalnya Tim Sat Res Narkoba Polda Sumut mendapat laporan tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Tanjungbalai dengan mengendarai mobil sedan Accord BK 1103 QJ warna biru menuju Kota Medan pada pada Jumat tanggal 9 Oktober 2020 lalu”. 

Kemudian, personil langsung melakukan penyelidikan informasi itu dengan cara membagi anggota di titik pemantauan yang diperkirakan akan dilintasi mobil tersebut. 

“Sekira pukul 23.15 WIB, personil melihat unit mobil sedan Accord BK 1103 QJ melintas di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di salah satu pool bus, dan langsung memberhentikan laju kendaraan yang dikemudikan tersangka Aswan alias Aseng. Namun, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu,” katanya didampingi Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Robert Dacosta dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. 

Lebih lanjut, Martuani mengungkapkan saat diinterogasi barang bukti sabu yang dibawa dari Kota Tanjungbalai ke Kota Medan itu telah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam. 

“Dari pengakuan tersangka Aswan personil bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pengendara motor yang membawa barang bukti sabu yang disimpan di tas ransel. Tepat di Jalan AH Nasution, personil berhasil mengamankan tersangka Masiwan alias Iwan dengan barang bukti sabu sebanyak tujuh bungkusan besar dengan dalam kemasan teh hijau merek Qing Shan,” ungkapnya. 

Martuani menuturkan, saat ditangkap tersangka Masiwan mencoba menyerang petugas dengan senjata api sehingga terpaksa diberikan tindak tegas terukur. Namun, nyawa pelaku tidak bisa diselamatkan saat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. 

Lanjut, Martuani Sormin menyebutkan bahwa senjata yang digunakan pelaku Masiwan adalah senjata pabrikan buatan Rusia. “Pelaku menggunakan satu buah senjata api jenis pistol ini peluru tajam. Kita duga ini buatan Rusia, pabrikan ini, bukan senjata rakitan,” jelasnya. Sormin menyebutkan “apabila ada tindakan yang mengancam keselamatan petugas maka diberikan tindakan tegas dan terukur”. 

“Tak sampai di situ, personil juga melakukan pengembangan di Kota Tanjungbalai dengan menggeledah rumah tersangka Aswan dan ditemukan di kamar tidur tersangka, tepatnya dalam lemari barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,3 kilogram,” ujar Martuani. 

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana, pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Martuani. 

Sementara itu, Direktorat Narkoba Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 6.275 kasus narkoba periode Desember 2019 hingga 11 Oktober 2020 dengan jumlah tersangka 8.188 orang. 

Polisi berhasil menyita barang bukti narkoba dari berbagai jenis, diantaranya sabu-sabu 479, 59 Kg, ganja kering 1. 615 Kg, 10.434 batang pohon ganja, 2 hektar ladang ganja, 219 pil ekstasi, 7.077 butir happy Five, pil Alprazolam 4.551 butir dan ketamin 1,5 kilogram. Dari 8.188 tersangka yang ditangkap, 15 orang terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan.
(Ariansyah Lubis, SH)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami