Barang Bukti 85 Perkara di musnahkan Kejari Tebing Tinggi Periode Juli - Nopember 2020

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Kejaksaan Negeri Kejari kotaTebing Tinggi, Rabu pagi (11/11) sekira pukul 10:30 Wib, Mengelar pemusnahan beberapa barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), di halaman kantor Kejari Tebing Tinggi, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi.

Kegiatan acara pemusnahan di gelar langsung Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin didampingi para Kasi Pidsus Chandra Syahputra, Kasi Pidum Fauzan, Kasi Barang Bukti Okta Fiada Ginting, Kasubbag Bin Astri. 

Dalam sambutannya Kajari Tebing Tinggi, Mustaqpirin mengatakan, pemusnahan barang bukti pada hari ini di lakukan sebanyak  85 perkara tindak pidana yang sudah berjualan hukum atau inkracht yakni, kasus narkoba, cabul dari bulan Juli hingga November 2020. 

" Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, narkotika jenis sabu sabu, ganja, dan pil extacy, serta, alat hisap sabu (Bong), dan ratusan plastik klip bening, timbangan digital dan kain, " ucap Mustaqpirin.

Lanjutnya, Seluruh barang bukti yang di musnahkan hari ini, dengan cara membakarnya di dalam tong yang sudah di siapkan, sampai seluruh barang bukti menjadi abu dan tidak bisa di gunakan lagi. 

Mustaqpirin menjelaskan, dari 85 kasus yang dimusnakan barang buktinya, ada 60 kasus narkotika, Ini artinya, penyalahgunaan narkotika di Tebing Tinggi masih tinggi dan bagi seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama memberantas dan menekan angka peredaran narkotika di Tebing Tinggi. 

" Saya mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor pemberantasan narkoba, jika mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan ke pihak Polres Tebing Tinggi dan BNNK Tebing Tinggi, " Tutup Mustaqpirin.

( SOFIAN )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami