Kapolsek Padang Hilir " Kita berikan Sanksi Hukuman bagi Pelanggar Prokes Di Operasi Yustisi "

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Tim gabungan penegakkan Protokoler kesehatan Covid-19 yang terdiri dari Polsek Padang Hilir jajaran Polres Tebing Tinggi, Koramil 13/TT Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tebing Tinggi, beserta Unsur Kelurahan, hari ini melaksanakan Operasi Yustisi di Simpang 3 ( tiga ) Jalan Darat Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Jumat, 06 Nopember 2020.

Operasi yustisi yang di laksanakan pada pagi hari ini sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai, di pimpin langsung Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung, SH.

AKP Pahotan Manurung, SH, pada saat di lokasi kegiatan operasi mengatakan, lebih kurang 15 warga tidak menggunakan masker yang terjaring saat melintas di kegiatan Operasi yang di laksanakan pada hari ini.

" Kepada pelanggar kita berikan sanksi berupa hukuman untuk menyanyikan lagu " Indonesia Raya " harus sampai bisa, Ujar AKP Pahotan kepada wartawan usai operasi.

" Selain itu ada juga kita berikan sanksi tertulis dan lisan, dan ini kita lakukan untuk berikan efek jera bagi pelanggar prokes, kita juga memberikan himbauan serta membagikan masker di saat operasi yustisi berlangsung " Tambah nya.

Kapolsek menjelaskan, operasi yustisi setiap hari di laksanakan dengan berpindah lokasi di sekitaran di wilayah Hukum Polsek Padang Hilir.

" Guna menjalankan Pergub Propinsi Nomor 34 Tahun 2020 dan Perwa Tebing Tinggi Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka operasi yustisi akan terus kita laksanakan bersama gabungan instansi terkait " Pungkas Kapolsek.

Harapan Kapolsek " dengan adanya operasi Yustisi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokoler Kesehatan dengan cara memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak " Tutup orang nomor satu di Polsek Padang Hilir ini.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami