Sikat 12 Tandan Buah Sawit Milik PTPN ll, 2 Pria Diciduk Polsek H.Perak


Medan, Bidikkasusnews.com - Berdasarkan laporan warga masyarakat Nomor LP/ 100/ XI /2020/ H. Perak. dan Laporan Polisi Nomor LP/101/ XI /2020/ H. Perak. 

Imam Noto (53) Mandor I Kebun Sawit Bulu Cina Pasar 13 Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang tentang Pencurian buah kelapa Sawit di Blok 226 Afdeling 3 Kebun Bulu Cina Dusun XV Limo Miri Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten. Deli Serdang. yang di lakukan oleh kedua tersangka DEDY SAHPUTRA alias DEDY ,( 35 ) Warga Limo Miri Dsn XV Desa Bulu Cina Kecamatan .Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. ROKY Ervandiansyah alias Roky (25) Warga Dusun 13 Tegal Rejo Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak KabupateN Deli Serdang. 

Berdasarkan laporan dari warga adanya pencurian Buah Sawit di Blok 226 Afdeling 3 Kebun Bulu Cina Dusun 15 Limomiri Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak. 

Kapolsek Hamparan Perak melalui Kanit Reskrim , IPTU H.D SIMANJUNTAK. SH. Lansung berangkat ke lokasi TKP dan berhasil menangkap tersangka ,DEDY SAHPUTRA als DEDY dan ROKY ERVANDIYANSAH als ROKY Di Blok 226 Afdeling 3 Kebun Bulu Cina Desa Bulu Cina Kecamatan . Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang. 

Setelah di lakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui atas perbuatanya nya dan se lanjutnya di Boyong ke Mako Poksek Hamparan Perak untuk penyidikan lanjut.Kedua tersangka di kenakan Pasal 362 yunto 64 KUHP. 

Barang bukti yang di amankan sebanyak 12 Tandan Buah Kelapa Sawit dan satu unit Sepeda Motor Scopy BK 5275 AEV. (SURYONO)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami