TEMUKAN 141 KG GANJA DI MEDAN SELAYANG

Medan, bidikkasusnews.com - Tertangkapnya barang bukti Ganja di jalan bunga raya, Asam kumbang, kecamatan Medan Selayang, tepatnya dilokasi tempat pembuangan limbah kapur sekiranya kurang lebih 500 meter dari gudang arang. Pada saat mediasi yang kami temui di TKP BNN ( Badan Narkotika Nasional ) khususnya IRJEN POL DRS ARMAN DEPARI dan Jajaranya mengatakan bahwa ada khasus TP Narkoba jenis Ganja sebayak 141 kg dan tersangka berjumlah 5 ( lima ) orang, diantaranya 3 ( tiga ) orang Tersangka yang kami hadirkan.

"Kalau kami melihat dari pergerakan mereka sindikat mereka ini sudah sering, namun untuk tempat yang disiapkan oleh mereka ditanam ini barang kali yang pertama, biasanya mereka memang berpindah pindah kembali lagi itu tujuannya adalah untuk menghindari kecurigaan aparat dan masyarakat dan untuk memutus hubungan antara satu orang dengan yang lain jika sudah ada yang tertangkap. Jadi motivasi utamanya adalah menghilangkan jejak supaya petugas dan masyarakat tidak mengetahui kalau di wilayah terpencil seperti ini ternyata dijadikan tempat penyimpanan atau gudang Narkoba dan disamping itu juga, seperti tadi bau juga bisa dihilangkan dengan bercampur apalagi ditanam di dalam tanah yang berkapur, Nah ini saya kira adalah modus terbaru untuk mengelabui petugas."ujar Irjen Pol Drs Arman Depari. 

Lanjut sang Irjen Pol, Dari 5 (lima) pelaku ini ada pemilik, ada juga yang menjadi pengedar dan tentu kurirnya juga ada. Jadi ada 3 (tiga) statis yakni yang pertama stasis pemilik, yang kedua statis penyimpan atau yang menyiapkan gudang dan statis yang ketiga adalah kurir. Nah kalau Barang bukti ini sampai di medan itu akan berpotensi masuk kemana saja tinggal dibawa katakan dengan darat pakai bus, dengan kapal atau pesawat, Nah kalau sudah sampai di jakarta atau di daerah lain di pulau jawa maka itu akan berpotensi untuk menyebar ke seluruh Indonesia bahkan mungkin saja bukan hanya ke daerah timur atau tengah tapi bisa jadi juga kembali lagi dijual ke barat terutama di Medan. Dan Ancaman paling rendah 4 (empat) tahun penjara, Paling tinggi 20 (dua puluh) tahun, seumur hidup sampai Hukuman mati.

Usai mediasi Irjen Pol Drs Arman Depari juga bersosialisasi Membagikan masker-masker berlogokan MILLENIAL ANTI NARKOBA kepada Muspika dan Masyarakat yang hadir di TKP tersebut. Beliau mengatakan "ini mengandung arti bahwa sekarang ini pada Pandemi Covid 19 di seluruh Dunia juga di Indonesia khususnya di Medan, Nah dengan memakai masker ini tentu kita akan terlindung dari virus virus yang bisa saja menyerang kita. Dan sekaligus kami ingin mengingatkan bahwa ada Pandemi lain bukan hanya pandemi Covid 19 tetapi juga ada pandemi Narkoba yang merupakan Penyakit di tengah Masyarakat kita, Oleh karena itu ketika kita memakai masker ini akan mengingatkan kepada kita bahwa kita juga tidak boleh menggunakan Narkoba, khususnya untuk para generasi Millenial. "harapnya. 

(Mhd Fadli)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami