Asahan, bidikkasusnews.com - Dua Orang Pria pelaku pembunuh seorang pria paruh baya bernama Darman (58) beberapa bulan lalu sempat menghebohkan warga di sekitar nya berhasil di ringkus Polisi Asahan.
Keterangan yang berhasil di himpun dari Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat di konfirmasi mengatakan, kedua pelaku pembunuh masing masing bernama Andika Dustari (30) dan Sapriadi alias Kunting (26).
" Andika diamankan di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, sedangkan pelaku Sapriadi ditangkap saat melarikan diri ke Provinsi Riau " Ucap nya (28/06).
Kata Ghulam kedua nya sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu sudah merencanakan untuk mencuri uang sebesar Rp 6 juta milik korban.
Kemudian Ghulam menjelaskan sebelum nya, kematian korban sempat buat heboh warga Dusun VIII, Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca pada hari Jumat (30/05/2025) yang lalu.
Di mana korban di temukan tewas dalam posisi telungkup di dalam kamar rumah nya sendiri dengan memakai kaus merah oleh seorang warga yang hendak.
Berdasarkan Interogasi dan Keterangan dari pelaku, Ghulam mengatakan saat menjalankan aksinya, mereka mengikat kedua tangan korban menggunakan baju dan tali ban. Sementara kedua kaki korban diikat menggunakan celana yang diambil dari kamar korban.
Dan pelaku juga menutup mulut korban menggunakan baju kemeja selama kurang lebih satu jam, hingga korban tidak sadarkan diri. Sebelumnya, korban sempat berteriak meminta tolong.
" Ada warga yang melihat dan menjadi saksi jika kedua tersangka sempat berada di samping rumah korban " Kata Ghulam.
Akibat dari perbuatan nya, kini kedua pelaku mendekam di tahanan Mapolres Asahan dan Ghulam juga menerangkan kedua pelaku dapat di jerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat 3 subs Pasal 365 Ayat 2)Ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
( INDRA SARAGIH )
Komentar