Palas, bidikkasusnews.com - Kepolisian Sektor Sosa (Polsek Sosa), Kepolisian Resor Padang Lawas (PolresPalas) meringkus seorang terduga pelaku narkoba di sebuah Gubuk di kawasan Kebun Swakarsa yang berada di Desa Ujung Batu V, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Palas, pada hari selasa (24/06/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Hingga selesai.
Saat di konfirmasi Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kapolsek Sosa, AKP Mulyadi, SH, kepada awak media Rabu, (25/06/2025) mengungkapkan, penangkapan ini berawal Pada hari Selasa (24/06/2025) sekira pukul 15.05 Wib, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Huragi Aipda Wahyunan Saragih sedang melaksanakan patroli sambang di Desa Ujung Batu V, Kecamatan huragi, tepatnya di wilayah kebun swakarsa.
Setelah sampai di kebun swakarsa tersebut Aipda Wahyunan Saragih melihat sebuah gubuk yang berada di belakang TPH milik seorang berinisial Bob, karena merasa curiga dengan gubuk tersebut, Personil langsung menuju gubuk tersebut.
"Setiba di gubuk tersebut Aipda Wahyunan Saragih melihat dan menemukan empat orang laki - laki sedang berada di gubuk tersebut, dan 3 (tiga) orang langsung melarikan diri karena melihat Personil Polsek Sosa Aipda Wahyunan Saragih. Kemudian berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial ASS (32), berprofesi sebagai petani/pekebun, warga Desa Ujung Batu V, Kecamatan huragi, kabupaten Palas, yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus narkoba,” ucap AKP Mulyadi.
Kemudian, Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka tersebut mengaku sedang menggunakan Narkoba jenis Shabu bersama dengan 3 (tiga) orang yang melarikan diri dengan identitas inisial ACIK, OOM, dan HAR. Ketika itu Aipda Wahyunan Saragih melihat barang bukti diduga shabu berserakan di atas kursi lengkap dengan timbangan digital kecil. Dan tersangka ASS mengatakan bahwa barang tersebut adalah milik tesangka yang melarikan diri ACIK yang memang sebagai bandar Shabu di wilayah tersebut. Selanjutnya Aipda Wahyunan Saragih menghubungi Kapolsek Sosa tentang kejadian tersebut". Ujar Kapolsek Sosa.
Segera setelah mendapat Informasi tersebut Kapolsek Sosa menghubungi Team Opsnal Polsek Sosa dan memerintahkan untuk segera menuju ke tkp dan Kapolsek Sosa juga segera menuju TKP. Setelah sampai di TKP, Kapolsek Sosa dan team Opsnal melakukan pemeriksaan di dalam gubuk dan sekitarnya didampingi oleh perangkat Desa.
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak senter kepala yang didalamnya terdapat 28 (dua puluh delapan) plastik klip yang kecil diduga berisi Shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi Shabu, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) buah gunting, 1(satu) buah sendok penakar dari sedotan dan juga 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil, serta 44 (empat puluh empat) plastik klip bening ukuran kecil kosong didalam plastik klip ukuran besar.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sosa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut"terang Kapolsek Sosa.
Ditempat terpisah Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, lebih lanjut kepada awak media menambahkan setelah selesai penangkapan terhadap tersangka serta barang buktinya diatas. Tindakan selanjutnya Gelar Perkara untuk Limpah Berkas ke Sat Resnarkoba Polres Palas serta
Koordinasi dengan Sat Resnarkoba untuk pengembangan, Test urine terhadap para pelaku dan BB uji Labfor
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya menjadikan wilayah Kabupaten Palas bebas dari narkoba dan kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba,” ujar Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
Dengan harapan, meminta masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
(Effendi pohan / Humas Polres Palas)
Komentar