HERMANTO PAKPAHAN DITUNTUT 12 TH KARENA MEMBUNUH FLORES PANJAITAN



Simalungun, bidikkasusnews.com - Jaksa Penuntut Umum Herman Mauritz Panjaitan, SH Rabu 02/12 menuntut tedakwa Hermanto Pakpahan alias pak Zico, 36, pria, kawin pekerjaan, wiraswasta, warga Dusun Bandar Mariah Nagori Bandar Sauhur Kec Purba Kab Simalungun hukuman penjara selama 12 tahun atas pidana membunuh korban Flores Panjaitan tetangga dekat rumahnya.  

Jaksa menuntut tindakan ini melanggar Pasal 338 Ayat (1) KUHPidana. Terdakwa Hermanto P memohon keringanan hukuman dengan lisan demikian pula Penasehat Hukumnya namun JPU tetap pada tuntutannya. 

Sengaja merampas nyawa orang lain dilakukan terdakwa pada Rabu 01/07/20 pukul 17.30 WIB yang terjadi hanya karena masalah sepele sekali. Sore pukul 17.00 WIB itu terdakwa pulang ke rumahnya di Bandar Sauhur dan waktu melewati rumah pak Roma Saragih korban Flores P bersama Anggiat Gultom tiba-tiba tertawa-tawa karena adegan video yang mereka tonton di HP. 

Mendengar tawaan itu terdakwa tersinggung lalu menantang korban Flores P, " sini kau, main kita, babi" tetapi korban hanya melihat dan tak menanggapi dan lanjut menonton video dari HP milik saksi Anggiat Gultom itu. Tak bisa mengendalikan amarahnya lalu terdakwa mendatangi korban sampai ke jembatan dan membentak, "hei bodat, apanya maksudmu mentertawai aku" lalu mendekati korban. Ketakutan, maka korban memungut sebatang kayu bulat dari samping rumah pak Roma Saragih lalu mendatangi terdakwa lalu memukul kearah wajah terdakwa tetapi dapat ditangkis terdakwa dengan tangan lalu terdakwa mundur dan bergegas ke rumahnya lalu mengambil sebilah belati dari keranjang bawang dan bergegas kembali keluar rumah mencari korban, isterinya Maharanita Malau melihat gelagat buruk lalu menyusul dan ketika saksi dan korban berhadapan maka saksi Maharanita bergegas ketengah keantara terdakwa dan korban maksud melerai dan bilang kepada terdakwa, "sudahlah itu,  sudahlah itu" dan mengajak terdakwa pulang ke rumah,  kemudian saksi Hotman Saragih alias pak Coki yang kebetulan lewat situ melihat itu lalu menghentikan speda motornya dan bilang kepada terdakwa," Pakpahan, jangan gitu, jangan kamu berkelahi, pulang kau ke rumah dan terdakwa menjawab," iya Tulang" dan waktu itulah korban maju dan memukul pinggang terdakwa satu kali lalu jatuh terpeleset dan bangkit lagi lalu lari ke arah rumah pak Roma Saragih lalu terdakwa Hermanto P mengejar korban dan waktu dibelakang rumah pak Roma Saragih itu korban Flores P memukul wajah terdakwa dengan kayu bulat yang dibawanya tetapi ditangkis oleh terdakwa debgan tangan kiri dan bersamaan dengan itu terdakwa menikamkan pisau belatinya ke dada korban satu kali. 

Setelah belati dicabut oleh terdakwa maka korban lari sambil memegang dadanya yang luka dan berdarah berjalan pelan lewat gang menuju rumah pak Aris Purba sedangkan terdakwa berjalan menuju jembatan, dan saat berada di depan rumah pak Mika Sembiring, korban jatuh dan tergeketak ditanah bersimbah darah, sedangkan terdakwa bergegas berjalan ke arah Saribu Dolok. 

Di jalan terdakwa mencegat Sahat Sidauruk yang mengendarai speda motor dan langsung naik dan bilang," antarkan aku ke Saribu Dolok", akan tetapi beberapa orang berteriak ,"jangan..jangan" lalu saksi Sahat Sidauruk turun dari sepeda motornya dan terdakwapun turun lalu berlari ke arah Saribu Dolok. 

Setelah sekira 30 meter terdakwa membuang pisau belatinya ke semak-semak dipinggir jalan lalu lanjut lari ke kebun jagung dan karena kelelahan terdakwa tergeletak lalu beberapa orang yang mengejarnya mengamankannya dan menyerahkannta ke Polsek Saribu Dolok. Ternyata akibat tikaman itu maka korban Flores P mati ditempat. 

Visum dari RS Dr Djasamen Saragih kota Siantar oleh Dr Reingard Hutahaean menyatakan bahwa korban mati lemas okeh karena kombinasi yaitu pendarahan yang sangat banyak di rongga jantung, rongga dada kiri dan rongga perut disebakan ruda paksa benda tajam. 

Majelis Hakim diketuai oleh Roziyanti, SH bersama Hakim Anggota Mince S Ginting, SH MKn dengan Panitera Moh Amri Satya Siregar, S H. TerKrdakwa didampingi Penasehat Hukum dari Pusbakum LBH -PK: Harfin Siagian, SH dan Fransiscus Silalahi, SH.

 ( Marisi Hutabarat)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami