Hitungan 5 Jam Dua Pelaku Pencurian Di CV. Mitra Perkasa Tebing Tinggi Berhasil Di Ringkus Polsek Rambutan


Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Satuan Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Kepolisian Sektor ( Polsek ) berhasil menangkap kedua pelaku pencurian Besi jenis BUMP seberat 60 Kg milik CV. Mitra Perkasa Tebing Tinggi, penangkapan terjadi pada hari Senin (28/12) sekira Pukul 16.00 Wib, penangkapan terjadi 5 jam setelah korban melapor ke Polsek Rambutan.

Kedua pelaku yang di duga melakukan pencurian di tangkap Unit Reskrim Polsek Rambutan yaitu Gani Purba (55) bekerja sebagai securiti di CV. Mitra Perkasa warga Dsn 3 Desa Meriah Padang, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Sergai dan M. Jefri Anwar (27) yang juga bekerja sebagai Karyawan di CV Mitra Perkasa, warga Jln. Sudirman, Kel. Tanjung Marulak, Kec. Rambutan.

Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir S.Pd melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku pencurian besi milik di CV Mitra Perkasa Jalan Kutilang no. 52, Lk 6, Kel. Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

" Benar, dua orang yang di duga melakukan Pencurian besi seberat 60 Kg milik CV Mitra Perkasa sudah di tangkap oleh unit Reskrim Polsek Rambutan pada hari Senin (28/12) sekira Pukul 16.00 Wib " Ujar nya kepada media ini (29/12).

" Dan penangkapan terjadi setelah CV. Mitra Perkasa yang di wakilkan oleh Nanda Khairunnisa melapor Ke Polsek Rambutan pada Senin pagi (28/12) sekira pukul 09.00 Wib " Tambah Kasubbag.

Di jelaskan Kasubbag " pada saat Pelapor berada di kantor CV Mitra Perlada di Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kec. Bajenis Tebing Tinggi, mendapat laporan dari karyawan nya yang bekerja di CV Mitra Perkasa dengan mengatakan besi besi BUMP yang berada di dalam gudang telah hilang " Ujar nya.

" Setelah mendapat laporan dari karyawan nya, Pelapor pun langsung membuat laporan ke Polsek Rambutan, di hadapan petugas pelapor menceritakan kejadian yang di terima dari karyawan nya " Kata Kasubbag.

" Selanjut nya, petugas unit Reskrim Polsek Rambutan yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA T. Simanjuntak menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan, berselang 5 ( lima ) petugas berhasil menemukan dan menangakap ke dua pelaku yang di duga melakukan pencurian " Ungkap nya.

" Dan saat ini kedua pelaku yang di duga melakukan pencurian sudah di tahan di Polsek Rambutan bersama barang bukti, guna di proses lebih lanjut ".

" Akibat dari perbuatan kedua pelaku CV. Mitra Perkasa mengalami kerugian di tafsir sebesar Rp. 6.650.000,- dan pelaku bisa di bilang pencurian dengan pemberatan yang dapat diancam hukuman maksimal 5 Tahun sesuai dengan undang undang KUHPidana " Tutup Kasubbag.

(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami