Aniaya Anak Di Bawah Umur, Zuanda Warga Kelurahan Bandar Sakti T. Tinggi Di Amankan Polisi

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Herli Zuanda (42) warga Jl. Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Tebing Tinggi di Tahan oleh Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polres Tening Tinggi dugaan penganiayaan yang di lakukan nya terhadap seorang anak di bawah umur. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi akhirnya menahan Herli Zuanda (42) warga Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Pelaku ditahan terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada Jumat  (01/01) sekira pukul 04.00 Wib.

Melalui Kasubbag Humas Polres AKP  Josua Nainggolan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif SH. S.Ik. MH membenarkan sudah dilakukan penganiayaan terhadap seorang pelaku.

" Kita sudah lakukan penahanan kepada seorang pelaku penganiayaan pada hari Jumat (01/01) yang lalu, sebelum di lakukan penahanan pelaku kita Rafid test hasil nya reaktif lalu kita lakukan isolasi di rumah sakit Dr. Kumpulan Pane Tebing Tinggi, ".

Selanjut nya, kemarin setelah hasil nya negatif maka hari ini juga kita lanjutkan pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku " Kata AKP Josua.

Di jelaskan kembali oleh Kasubbag, penangkapan terjadi berdasarkan laporan dari orang bernama ZJ (52) salah seorang warga kecamatan Tebing Tinggi Kota dengan mengatakan telah terjadi penganiayaan terhadap seorang anak nya yang berinisial MG (16) di sebuah tempat di Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi " Ujar nya.

Menurut keterangan dari si pelapor, Jumat (01/01) sekira pukul 04.00 Wib, pelapor sedang tidur dan di bangunkan oleh istri nya bahwasanya anak nya sedang di rumah sakit di sebabkan di pukuli oleh orang ".

" Setelah mendapat keterangan dari istri nya, pelapor pun, bergegas kerumah sakit Umum Kumpulan Pane guna melihat anak nya ".

" Setiba nya pelapor sudah melihat anak nya di rawat di UGD, dengan mengalami luka di hidung, mulut mengeluarkan darah, dan bibir atas pecah serta dahi dan di bawah mata sebelah kanan terluka ".

" Dan pelapor pun menanyakan, kenapa anak nya bisa mengalami luka luka demikian kepada saksi yang berinisial AW dan WR serta beberapa warga yang bersama korban ".

" Kemudian saksi pun menjelaskan bahwasanya anak nya di pukuli si terlapor yang mereka tidak kenal, akan tetapi terlapor memang sudah di amankan warga, mendengar kejadian anak nya di pukuli pelapor merasa keberatan dan langsung ke Polres Tebing Tinggi guna membuat laporan " Jelas AKP Nainggolan.

" Usai penangkapan, kepada pelaku yang di bawa oleh Unit IV PPA Polres Tebing Tinggi keruangan Satreskrim guna di mintai keterangan lebih lanjut dan selanjut nya terhadap pelaku di lakukan penahanan ".

AKP Nainggolan mengatakan pemukulan kepada korban terjadi di hari Jumat (01/01) sekira pukul 03.00 Wib, pelaku kesal karena Korban menggeber sepeda motor nya " Ungkap AKP Josua.

Pelaku dapat di kenakan melanggar undang undang pasal  80 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Tutup Kasubbag AKP Josua Nainggolan.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami