Di Tebing Tinggi, Polisi Tangkap Dua Pemuda Di Duga Memiliki Sabu Seberat 0,72 Gram

Tebingtinggi, bidikkasusnesw.com - Team Reserse Kriminal ( Reskrim ) Narkoba Polres Tebing Tinggi yang di pimpin Kanit 1 Ipda Fernando F. Sitepu, SH, berhasil menangkap kedua pemuda yang di duga memiliki sabu.

Penangkapan terjadi di Kampung Semut Jalan Badak Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi pada hari Senin (18/01) sekira pukul 22.00 Wib.

Kepada Wartawan Kasat Reskrim Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan, SH di dampingi Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, mengatakan dan membenarkan penangkapan yang di lakukan petugas nya.

" Benar petugas unit Reskrim Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap kedua pemuda yang di duga memiliki sabu seberat 0,72 gram " Kata nya.

" Di ketahui identitas kedua pelaku tersebut berinisial MW Alias B (25) warga Jalan Bukit Kubu Lingk I Kel. Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, sedangkan satu orang lagi berinisial Z alias J (33) warga Jln Air Kijang Kel. Nan Tujuah, Kec. Palupuh Kab. Agam Sumatera barat ( sesuai identitas ) " Tambah AKP Yunus.

Di jelaskan Kasat " Penangkapan terjadi pada Senin (18/01) sekira pukul 22.00 Wib, sebelum nya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat yang terpercaya bahwasanya ada kedua pemuda memiliki sabu " Ujar nya.

" Setelah mendapat informasi tersebut, petugas unit Reskrim yang di pimpin Kanit 1 langsung menuju ke TKP, setiba di lokasi petugas melihat dan masuk kedalam rumah yang sesuai di informasikan tersebut " Tambah nya.

" Ketika itu kedua pemuda tersebut sedang berada di dalam rumah, kepada petugas unit reskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan melakukan pemeriksaan seisi rumah " Terang nya.

" Penggeledahan pun berhasil, petugas menemukan 1 buah kotak rokok merk Gudang garam yang di dalam nya terdapat 5 bungkus plastik kecil berisikan serbuk yang di duga Narkotika jenis sabu " 

" Di mana barang bukti tersebut udah di buang oleh salah seorang tersangka ke sebelah rumah tempat penggeledahan terjadi dengan menggunakan tangan kanan nya " Ungkap Kasat AKP Tarigan.

" Setelah mendapatkan barang bukti kuat, kepada kedua tersangka langsung di bawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna di lakukan  proses sidik lebih lanjut bersama barang bukti berupa Handphone Android Merk Oppo Warna Biru, Handphone Merk Nokia Warna Merah, 5 (lima) bungkus plastik berklip kosong dan Uang Tunai Sebesar Rp. 290.000,- " Tegas Kasat Narkoba.

" Dan kepada kedua tersangka bisa di kenakan Pasal yang dipersangkakan yaitu

Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dr UU no. 35  thn 2009 ttg narkotika dan dengan ancaman kurungan diatas 5 ( lima ) tahun penjara " Lanjut Kasat AKP Tarigan.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami