Mencuri Pagar Besi, Boneng & Sinus di Ciduk Reskrim Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi

Tebingtinggi, bidikaksusnews.com - Satuan Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Padang Hilir Tebing Tinggi menangkap 2 ( dua ) orang pemuda yang melakukan pencurian 8 ( Delapan) pagar kawat besi RBC dengan panjang 2,5 Meter pada 17 Januari 2020 sekira pukul 19.26 Wib.

Pagar tersebut Milik Dinas Lingkungan hidup Pemko Tebing Tinggi di Jalan Persatuan Lk IV Kel. Tebing tinggi Kec.Padang hilir kota Tebing Tinggi tepatnya di hutan kota Tebing Tinggi.

Adapun kedua pelaku bernama Hendra Alias Boneng (33) Warga Jl. Ahmad Bilal Lk V Kel. Damar sari Kec. Padang hilir kota Tebing tinggi dan Rudi Darma Alias Simus (32) warga Dusun V Aek Bamban Desai Aek Bamban Kec. Aek songsongan Kab. Asahan.

" Benar, Unit Reskrim kita berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian pagar milik dinas lingkungan hidup kota Tebing Tinggi " Kata Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung, SH saat di konfirmasi wartawan (19/01).

Kepada wartawan Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung, SH menjelaskan Kejadian pencurian dan penangkapan yang di lakukan kedua pelaku.

" sekira pukul 19.26 Wib, Minggu (17/01) kedua orang saksi berinisial IS dan M sedang mengecek pagar besi hutan kota yang di dengar nya selama ini sering hilang " Tambah nya.

Lanjut Kapolsek " tiba tiba terdengar mereka suara berisik, dan kepada kedua saksi langsung mengintip dan di lihat nya dua pelaku sedang merusak dengan cara mencabut pagar besi yang berada di hutan kota tersebut ".

" Karena melihat ada nya kejadian pencurian tersebut, kemudian saksi menyergap sehingga salah seorang dari pelaku bernama Boneng terjatuh dan mengalami luka berdarah di bagian kaki nya ".

" Dan seorang pelaku lagi yang bernama Simus sempat melarikan diri kerumah nya, kepada saksi beserta petugas pun langsung menjemput di rumah nya dan di serahkan kepada petugas Unit Reskrim Polsek Padang Hilir " Ungkap Kapolsek.

"Akibat dari perbuatan pelaku Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 10.980.000 kedua pelaku sudah di amankan dan di tahan di Mapolsek beserta barang bukti nya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ".

Dan kedua pelaku dapat di ancam kurungan 5 tahun penjara, terkait pasal 363 KUHPidana " Tutup Kapolsek.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami