Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Pria remaja berinisial MS (20) satu dari dua orang pelaku perampasan handphone Vivo Y12i, harus berurusan dengan polisi setelah warga menangkap nya saat kabur usai melakukan perampasan handphone pada hari Jumat 29 Januari 2021 di jalan SM raja Kel Pasar Gambir Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Di ketahui MS adalah warga Jl Cemara Lk. I Kel Deblod Sundoro Kec Padang Hilir Kota Tebjng Tinggi, sementara teman nya yang berhasil kabur dari kejaran warga Berinisial R warga KF Tandean Kel Bandar Sakti Kec Bajenis Kota T. Tinggi.
Kasat Reskrim melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan mengatakan (31/01) bahwa pihak nya sudah menahan satu dari dua orang pelaku perampasan Handphone 2 hari lalu.
" Korban bernama Heru Gautama (19) warga Dusun IX Desa Penggalangan Kec. T. Syahbandar Kab Serdang Bedagai, sekira pukul 21.30 Wib datang melapor ke Polres Tebing Tinggi bersama warga yang membawa MS salah satu pelaku dari perampasan Handphone " Kata Kasubbag.
" Di depan petugas Korban menceritakan, bahwasanya korban sekira pukul 20.00 Wib, berangkat dari rumah nya dengan tujuan untuk membeli celana di Toko pakaian yang ada di Kota Tebing Tinggi " Tambah Nainggolan.
" Saat korban melintas di Jalan SM. Raja Pasar Gambir, korban mengatakan telah di dekati dua orang pria yang tidak di kenal nya dengan mengendarai Honda Vario "
" tiba tiba salah seorang dari pelaku yang di bonceng langsung merampas handphone yang di pegang nya, dan pelaku langsung Kabur " Ujar Kasubbag.
" Kepada Korban pun langsung teriak dengan mengatakan Jambret, mendengar teriakan, warga di sekitar dan yang melintas bergegas mengejar pelaku bersama korban dan salah seorang pelaku tertangkap warga bersama sepeda motor nya dan seorang lagi berhasil kabur dari kejaran warga " Imbuh nya.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan karena harus mengalami kerugian Rp 2,5 Juta.
Lanjut Kasubbag, Dari tangan pelaku di amankan satu unit Sepeda motor Vario berwarna abu abu yang di gunakan nya untuk melakukan kejahatan nya, dan pelaku dapat di jerat dengan melanggar undang undang dengan Pasal 363 dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara " Tutup Kasubbag.
(Hari Indra Jaya S, SE)
Komentar